Find Us On Social Media :

Awas, PNS yang Like Foto Pilkada Bisa Dihukum! Inilah 7 Larangan PNS Saat Pilkada dan Pilpres

By Aulia Dian Permata, Jumat, 2 Februari 2018 | 13:30 WIB

Intisari-Online.com - Sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) tentu Anda harus mematuhi berbagai aturan khusus dari negara, termasuk perihal netralitas saat Pilkada dan Pilpres.

Meski pesta politik selalu membawa euforia tersendiri bagi seluruh masyarakat Indonesia, Anda yang berprofesi sebagai PNS harus mengikuti aturan ini.

Dilansir dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ada 7 hal yang menjadi pantangan bagi PNS dalam mengikuti Pilkada dan Pilpres.

Berikut rinciannya.

(Baca Juga : )

(Baca Juga :)

1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah.

2. PNS dilarang memasaang spanduk / baliho terkait promosi dari calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah.

3. PNS dilarang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah.

4. PNS dilarang menghadiri deklarasi calon pasangan Kepala Daerah dengan atau tanpa memakai atribut partai politik.

5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau membagikan gambar/foto calon pasangan Kepala Daerah dan konten terkait apapun melalui media online maupun media sosial pribadi.

6. PNS dilarang foto bersama dengan pasangan calon Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan / gestur gerakan yang digunakan sebagai kampanye dan bentuk keberpihakan.

7. PNS dilarang menjadi pembicara / narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Itulah isi dari larangan Menpan yang harus dipatuhi semua PNS.

Yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai Anda melakukan satu saja dari ketujuh larangan tersebut.

(Baca Juga :  )

Pasalnya, pelanggaran yang tertangkap akan dikenai sanksi yang beragam.

Sanksi yang dikenakan mulai dari sanksi administratif dan atau sanksi hukuman disiplin.

Mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama sau tahun. 

Hukuman disiplin tingkat berat bahkan bisa berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Nah, Anda sebaiknya benar-benar hati-hati dan mengikuti semua aturan yang sudah diberlakukan ya!

(Baca Juga : )