Find Us On Social Media :

Inilah Tarif dan Prosedur Mendapatkan Plat Nomor Cantik Secara Resmi

By Yoyok Prima Maulana, Senin, 29 Januari 2018 | 19:00 WIB

Intisari-online.com - Tertarik punya nomor polisi dengan angka cantik? Bisa kok.

Saat ini kepolisian telah mengakomodasi keinginan masyarakat tersebut dengan tarif yang jelas.

Namun, pemakaian pelat nomor polisi dengan susunan angka cantik atau khusus ternyata memiliki aturan tersendiri dan tidak bisa diganti sembarangan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi dasar untuk mengatur tarif pasang pelat nomor cantik.

BACA JUGA: 

Terbitnya PP ini untuk menjembatani masyarakat  yang ingin memperoleh pelat nomor cantik sesuai dengan yang mereka inginkan.

AKBP Indra Jafar, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, membenarkan adanya kenaikan tarif yang diatur dalam PP No 60 Tahun 2016 tersebut.

“Memang nomor pilihan itu dulu tidak dikenakan biaya. Tetapi, dengan PP tersebut, kini dikenakan biaya, untuk ketertiban saja,” ujar Indra.

Namun, persiapan budget juga mesti dilakukan sebab jasa pembuatan pelat nomor cantik ini biayanya berkisar dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.

BACA JUGA: 

Tarif pelat nomor polisi pesanan ini dibagi dalam empat golongan yakni satu, dua, tiga dan empat angka.

Plat nomor polisi yang hanya terdiri dari satu angka sangat istimewa maka tarifnya pun paling mahal.

Untuk mendapatkan pelat nomor polisi satu angka tanpa huruf, biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp20 juta

Namun, selain satu angka tanpa huruf, banyak juga yang suka mengkombinasi satu angka itu dengan huruf.

Sehingga membentuk kode tertentu atau terbaca jadi satu kata, untuk mendapatkannya biaya yang dibutuhkan sebesar Rp15 juta

Dalam hal ini, Indra menyarankan para pemohon nomor polisi pesanan untuk mengurus sendiri birokrasinya tanpa calo dan membantu Polri untuk melaporkan apabila terjadi praktik percaloan.

Berikut informasi Biaya Registrasi Kendaraan Bermotor

1. Nomor registrasi kendaraan bermotor(NRKB) 1 digit

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp20 juta

- Ada huruf di belakang angka: Rp15 juta

BACA JUGA: 

2. Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 2 digit

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp15 juta

- Ada huruf di belakang angka: Rp10 juta

3. Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 3 digit

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp10 juta

- Ada huruf di belakang angka: Rp7,5 juta

BACA JUGA: 

4. Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 4 (empat) digit

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 7,5 juta

- Ada huruf di belakang angka: Rp 5 juta

BACA JUGA: 

Artikel ini pertama kali ditayangkan di GridOto, dengan judul artikel "Inilah Daftar Harga Bikin Nomor Polisi Cantik, Harganya Masih Masuk Akal Bro Ternyata"