Advertorial
Intisari-online.com - KepemilikanSurat Izin Mengemudi aka SIM kerapmenjadi momok bagi sebagian orang.
Rupa-rupa alasannya. Mulai dari malas mengurusnya hingga tak tahu prosedurnya.
Salah satu hal wajib yang mesti disiapkan pemohon SIM adalah uang biaya.
Baik penerbitan SIM baru maupunperpanjangan ada tariftersendiri sesuai Ketetapan pemerintah nomor60 Tahun 2016.
BACA JUGA:Wanita Ini Pecandu Berat Film Porno Hingga Akhirnya Saat di Bali Menemukan Pencerahan
Berikut adalah biaya pembuatan SIM tahun 2018.
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000 Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000 Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000 Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000 Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000 Perpanjang SIM: Rp30.000
BACA JUGA:Salah Kirim Pesan Kepada Kekasihnya, Gadis Cantik Ini Ditemukan Gantung Diri di Kampus
SIM INTERNASIONAL
Pembuatan SIM: Rp250.000 Perpanjang SIM: Rp225.000
7 Langkah Membuat SIM Online
Sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online. Ini sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.
Berikut langkah-langkahnya.
1. Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
2. Pilih menu pendaftaran SIM Online.
3. Pilih jenis permohonan, perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Ikuti alur pendaftaran.
4. Setelah pendaftaran sukes, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.
5. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter.
6. Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
7. Pemohon akan menjalani ujian teori dan pratik. Apabila lulus, SIM baru siap dicetak.
BACA JUGA:Satu Bulan Sebelum Serangan Jantung, Tubuh Memberikan 6 Tanda Ini