Intisari-online.com - Kepemilikan Surat Izin Mengemudi aka SIM kerap menjadi momok bagi sebagian orang.
Rupa-rupa alasannya. Mulai dari malas mengurusnya hingga tak tahu prosedurnya.
Salah satu hal wajib yang mesti disiapkan pemohon SIM adalah uang biaya.
Baik penerbitan SIM baru maupun perpanjangan ada tarif tersendiri sesuai Ketetapan pemerintah nomor 60 Tahun 2016.
BACA JUGA: Wanita Ini Pecandu Berat Film Porno Hingga Akhirnya Saat di Bali Menemukan Pencerahan
Berikut adalah biaya pembuatan SIM tahun 2018.
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000 Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000 Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000 Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Penulis | : | Yoyok Prima Maulana |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR