Ke Luar Negeri Tanpa Izin, Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Diskors Mendagri

Ade Sulaeman

Penulis

Sri Wahyumi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 76 ayat 1 huruf I dan huruf J.

Intisari-Online.com - Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip dinonaktifkan dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Pemberhentian terhadap Bupati perempuan yang memiliki paras cantik ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Sementara bernomor 131.71-17 Tahun 2018 yang ditantandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

Sri Wahyumi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 76 ayat 1 huruf I dan huruf J.

Dalam ketentuan perundangan itu, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.

(Baca juga: Bejat! Remaja Ini Coba Perkosa Ibunya Setelah Sebelumnya Perkosa Adik Perempuannya Sendiri)

"Paspor yang saya gunakan ke sana adalah paspor reguler, dan saya ke sana sendiri tidak membawa staf. Saya juga tidak menggunakan anggaran daerah," ujar Sri Wahyumi, Sabtu (13/1/2018), menanggapi pemberhentiannya tersebut.

Sri Wahyumi mengaku belum menerima SK Mendagri tersebut sehingga masih mengangap dirinya sebagai Bupati Talaud yang definitif.

Sementara itu, Wakil Gubernur Steven Kandou telah menyerahkan SK Mendagri tersebut kepada Wakil Bupati Talaud Petrus Tuange, Jumat (12/1) kemarin.

Dalam SK Mendagri tersebut, jabatan Bupati Talaud diserahkan kepada Tuange selama Sri Wahyumi menjalani sanksi.

"Gubernur berharap ini kejadian yang terakhir kali. Ini juga pertama kali terjadi di Sulut dan menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa semuanya ada aturan dan norma yang harus dipatuhi," ujar Kandou.

SK pemberhentian sementara yang dikeluarkan Mendagri tersebut berdasarkan data dan fakta di lapangan serta beberapa surat dari Pemprov Sulut, di antaranya Surat Gubernur Sulut Nomor 100/2912/Selcr-R0.Pemotda tanggal 31 Oktober 2017 perihal Teguran; Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 098/3062/sekr.Ro.Pemotda tanggal 9 November 2017 perihal laporan; Surat pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulut tanggal 12 Desember 2017.

Berdasarkan Surat Pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Jemmy Kumendong, bahwa Sri Wahyumi melakukan perjalanan ke Amerika Serikat dari 20 Oktober hingga 13 November 2017 tanpa izin Menteri Dalam Negeri.

Sri Wahyumi saat ini juga maju sebagai bakal calon Bupati Talud dari jalur perseorangan. Dia berpasangan dengan Gunawan Talenggoran.

Kedua kandidat ini sementara menjalani tes pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Prof Kandou Malalayang, Manado. (Ronny Adolof Buol)

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Gara-gara ke Luar Negeri, Bupati Cantik Talaud Dinonaktifkan Mendagri

(Baca juga: ‘Acar Kelingking’, Persembahan Anggota Yakuza untuk para 'Bapak' Sebagai Tanda Kesetiaan)

Artikel Terkait