Find Us On Social Media :

Fredrich Yunadi, ‘Fighter’ yang Dulu Getol Serang KPK, Tapi Kini Justru ‘Diciduk’ KPK

By Ade Sulaeman, Sabtu, 13 Januari 2018 | 10:45 WIB

"Saya dan Otto kalau ke kanan, Maqdir ke kiri, daripada repot bentur di kemudian hari, ya sudah saya mengalah mundur," kata Fredrich lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2017).

Tak hanya Fredrich, Otto Hasibuan juga mengundurkan diri. Ia mengaku tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani perkara antara dirinya dengan Novanto.

Ditetapkan sebagai tersangka

Pada Rabu (10/1/2018), KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Fredrich. KPK juga menetapkan dokter Novanto, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Keduanya diduga mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Setya Novanto.

Upaya menghalang-halangi penyidikan ini dilakukan Fredrich setelah Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.

Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.

Sebelum kecelakaan, Fredrich diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud menyewa satu lantai RS.

Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.

Bantah langgar kode etik

Ketua Tim Hukum DPN Peradi yang menangani perkara Fredrich, Sapriyanto Refa, menilai apa yang dilakukan untuk membela Novanto sudah sesuai dengan kode etik advokat.