Find Us On Social Media :

Oh, Ternyata Begini Cara Sindikat Mengoplos Gas Subsidi Sehingga Bisa Untung Ratusan Juta

By Yoyok Prima Maulana, Jumat, 12 Januari 2018 | 15:45 WIB

Baca juga: Pertamina Tegur Industri Rumah Tangga di Semarang yang Pakai Elpiji 3 Kg

Untuk gas 40 kilogram harga pasarnya Rp 550.000, kemudian dijual dengan harga Rp 450.000.

BACA JUGA: Anak Miliarder Ini Disuruh Ayahnya Jadi Orang Miskin, Hanya Dibekali Uang Rp100 Ribu

Dari hasil kejahatannya, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 600 juta per bulan.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Pasal 53 huruf d tentang melakukan tata niaga minyak bumi dan/atau gas bumi tanpa izin usaha niaga.

Adapun ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

BACA JUGA: Gerak Cepat, Polda Jateng Ringkus 66 Tersangka Penyalahgunaan 84,2 Ton BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp.11 Miliar

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Modus Sindikat Pengoplos Gas Subsidi hingga Untung Rp 600 Juta"