Penulis
Intisari-online.com - Salah satu penyebab kelangkaan elpiji 3 kilogram sejak satu bulan terakhir terungkap.
Ada kecurangan dalam rantai distribusi, di mana pelaku memonopoli pembelian gas subsidi 3 kilogram untuk diisi ke tabung-tabung volume 12 dan 40 kilogram.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Prenki selaku pemilik sekaligus pengelola penyimpangan gas, sebagai tersangka.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pengisian gas dari tabung kecil ke tabung besar menggunakan selang.
BACA JUGA:(VIDEO) Duh, Mempelai Pria Pingsan di Pelukan Mantan, Saat Masih di Pelaminan Pula
"Pada tabung gas 12 dan 40 kilogram diletakkan es batu agar suhunya lebih dingin, dengan demikian gas akan cepat masuk," kata Setyo di Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (12/1/2018).
Tabung gas dengan volume lebih besar direndam setengah di genangan air es, dengan demikian suhunya lebih dingin.
Gas dari tabung 3 kilogram yang suhunya lebih tinggi akan mengalir ke tabung besar yang suhunya lebih rendah.
Gas yang diisi ke tabung gas 12 kilogram berasal dari empat tabung gas 3 kilogram. Sementara, untuk tabung gas 40 kilogram diisi 17 tabung 3 kilogram.
BACA JUGA:Buron 14 Tahun, Bos Geng Yakuza Jepang Ini Tertangkap Gara-gara Foto Tatonya Viral
"Waktu yang dibutuhkan untuk mengisi tabung gas 12 kilogram memerlukan waktu sekitar satu jam," kata Setyo.
Prenki dan bawahannya memborong gas 3 kilogram di atas harga pasar, dari Rp 17.000 menjadi Rp 21.000 per tabung. Hal ini membuat para agen dan pengecer lebih senang menjual kepada mereka.
Sementara, harga gas 12 dan 40 kilogram yang dijual pelaku lebih murah. Untuk tabung 12 kilogram yang harganya Rp 160.000, dijual seharga Rp 125.000 hingga Rp 130.000.
Baca juga: Pertamina Tegur Industri Rumah Tangga di Semarang yang Pakai Elpiji 3 Kg
Untuk gas 40 kilogram harga pasarnya Rp 550.000, kemudian dijual dengan harga Rp 450.000.
BACA JUGA:Anak Miliarder Ini Disuruh Ayahnya Jadi Orang Miskin, Hanya Dibekali Uang Rp100 Ribu
Dari hasil kejahatannya, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 600 juta per bulan.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Pasal 53 huruf d tentang melakukan tata niaga minyak bumi dan/atau gas bumi tanpa izin usaha niaga.
Adapun ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Modus Sindikat Pengoplos Gas Subsidi hingga Untung Rp 600 Juta"