Find Us On Social Media :

Biaya Tinggi Ongkos Politik: Inilah 5 Pos Tempat ‘Bakar Duit’ para Peserta Pilkada

By Ade Sulaeman, Jumat, 12 Januari 2018 | 11:00 WIB

Partai politik mematok harga masing-masing.

(Baca juga: Wanita Ini Diceraikan Suaminya Gara-gara Hanya Mandi dan Berhubungan Seks Sekali dalam Setahun)

Almas mencontohkan, pengalaman Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Nyalla mengaku diminta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyerahkan uang sebesar Rp40 miliar.

Nyalla menolak dan itu membuat Prabowo marah. Gerindra pun membatalkan pencalonan Nyalla sebagai calon Gubernur Jawa Timur.

"Ini menandakan bahwa parpol tidak menjadikan Pilkada sebagai ajang memajukan kadernya dalam menjalankan visi misi politik, tapi justru cari pendanaan," kata Almas.

Ketiga, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, saat kampanye merupakan tahapan termahal.

Dalam Pasal 74 ayat 5 Undang-undang Pilkada, disebutkan bahwa sumbangan dana kampanye perseorangan paling banyak Rp75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta.

Meski politik uang dilarang, masing-masing calon boleh membagi-bagikan barang ke masyarakat dengan nilai tidak lebih dari Rp25.000.

"Ini membuat kandidat berlomba-lomba mengumpulkan dana kampanye yang tinggi," kata Almas.

Tahapan yang juga menguras kantong adalah pendanaan saksi saat pemungutan suara.