Penulis
Intisari-Online.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satuan Tugas Waspada Investasi OJK, baru saja mengungkap 21 investasi ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, ke-21 entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk atau investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Sebab, imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” ujar Tongam melalui keterangan resmi, Kamis (14/12/2017).
(Baca juga:Umumkan 48 Investasi Bodong, OJK: Agar Tak Mudah Tertipu, Lakukan 3 Hal Ini Sebelum Berinvestasi)
(Baca juga:Ingin Hidup Mapan Sebelum Usia 30? Inilah Tips Investasi yang Perlu Anda Lakukan)
Selain mewaspadai investasi bodong, satgas investasi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran mata uang virtual (virtual currency) seperti bitcoin.
“Perdagangan virtual currency lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang sangat tinggi. Beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace tetap memberikan janji imbal hasil apabila membeli virtual currency,” tambahnya.
Menurut Tongam, masyarakat perlu waspada terkait penawaran mata uang virtual, sebab, Bank Indonesia pun melarang pengguaan uang virtual sebagai alat pembayaran.
Ia menambahkan, pihaknya secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.
Berikut 21 entitas tersebut:
1. PT Ayudee Global Nusantara
2. PT Indiscub Ziona Ripav
3. PT Monspace Mega Indonesia
4. PT Raja Walet Indonesia (Rajawali)
5. CV Usaha Mikro Indonesia
6. IFC Martkets Corp
7. Tifia Markets Limited
8. Alpari
9. Forex Time Limited
10. FX Primus ID
11. FBS-Indonesia
12. XM Global Limited
13. Ayrex
14. Helvetia Equity Aggregator
(Baca juga:Beraksi Dengan Paddling, Cara Kocak Menteri Susi Intip Kapal Ilegal Yang Tertangkap)
(Baca juga:Senjata Ilegal: Belajar dari Equatorial Guinea, Negara yang Hampir Dikudeta oleh Pemasok Senjata)
15. PT Bitconnect Coin Indonesia (Bitconnect)
16. Ucoin Cash
17. ATM Smart Card
18. The Peterson Group
19. PT Grand Nest Production (PT GNP Corporindo),
20. PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS Group)
21. PT Maju Aset Indonesia
Modus investasi ilegal
Apa saja modus investasi ilegal yang ditawarkan entitas-entitas tak berizin tersebut?
PT Ayudee Global Nusantara, misalnya, menawarkan produk investasi berupa penjualan produk kecantikan melalui paket reseller.
Total biaya sebesar Rp1,7 juta, namun untuk menjadi reseller cukup bayar Rp1,5 juta.
Keuntungan dari Reseller Get Reseller mendapatkan komisi Rp1 juta.
Bila mengajak 1 orang jadi reseller baru, maka akan mendapat bonus Rp100 ribu dan Rp200 ribu jika reseller yang disponsori berhasil mensponsori reseller baru.
Sementara itu, PT Monspace Mega Indonesia menawarkan paket menjadi member dengan total biaya investasi sebesar Rp2,25 juta.
(Baca juga:OJK: Tahun Depan, Jumlah Bank akan Berkurang)
(Baca juga:Jangan Sampai Tertipu, 14 Perusahaan Investasi Ini Baru Saja Dihentikan OJK)
Anggota akan mendapat 250 MSD atau mon space dollar, mata uang virtual yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan sarana investasi.
CV Usaha Mikro Indonesia melakukan penawaran kegiatan pemberian sembako beras dan penyertaan modal usaha secara bertahap dan bergilir.
PT Raja Walet Indonesia menawarkan kegiatan distribusi dan penjualan produk sabun walet.
IFC Markets Corp menawarkan layanan trading Forex Online, Broker CFD kontrak berjangka, indeks, saham, dan komoditas.
Forex Time Limited menawarkan platform trading forex pada indeks saham, komoditas, saham, logam, dan mata uang virtual.
Adapun ATM Smart Card melakukan penawaran 3 produk anjungan tunai mandiri (ATM) tanpa izin.
Sementara itu, PT Maju Aset Indonesia adalah perusahaan yang menawarkan investasi dalam bentuk penyertaan modal dengan imbal hasil 12 persen pada tahun pertama dan 8 persen pada tahun berikutnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi.
Hal ini berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
“Untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari 21 entitas itu,” ujar Tongam.
(Sumber: Kompas.com)