Find Us On Social Media :

Giliran Pajak dan Cukai Rokok yang akan Dipotong Demi Atasi Defisit BPJS Kesehatan

By Ade Sulaeman, Rabu, 13 Desember 2017 | 16:15 WIB

Supply side mencakup penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, dan penyediaan alat kesehatan.

(Baca juga: Inilah 8 Pilihan ‘Resep’ untuk Mengatasi ‘Penyakit Kronis’ yang Diderita BPJS Kesehatan)

"Selain itu, bisa juga untuk pembayaran iuran masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan tembakau yang gulung tikar dan masyarakat yang belum terkover yang kemudian ditanggung Pemda," papar Boediarso.

Meski demikian, nominal DBH cukai rokok untuk penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan alat kesehatan, dan pembayaran iuran PBJS Kesehatan tergantung pada prioritas daerah.

Yang jelas, ketentuan tersebut akan diatur di PMK yang rencananya terbit bulan ini, sehingga bisa diimplementasikan mulai tahun depan.

Wakil Ketua Bidang Kesehatan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) Hasto Wardoyo, berpendapat pemangkasan dana tersebut akan membebani fiskal daerah.

Dikhawatirkan, hal itu akan menggangu pembangunan daerah yang memiliki fiskal terbatas.

"Kami khawatirkan teknis pemotongan belum tentu matching dengan APBD, ini bisa bermasalah," tandas Hasto.

Daripada memotong dana daerah, Hasto usul BPJS Kesehatan efisiensi biaya.

(Baca juga: Menkes: BPJS Kesehatan Berutang Rp1 Triliun Kepada Rumah Sakit)

(Adinda Ade Mustami, Ramadhani Prihatini)

Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “Lagi, dua anggaran disunat demi BPJS Kesehatan