Find Us On Social Media :

Giliran Pajak dan Cukai Rokok yang akan Dipotong Demi Atasi Defisit BPJS Kesehatan

By Ade Sulaeman, Rabu, 13 Desember 2017 | 16:15 WIB

Cukai rokok

Intisari-Online.com - Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengeluarkan dua kebijakan baru untuk mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang dirilis pekan lalu.

Dua kebijakan itu adalah pemangkasan pajak rokok dan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau atau cukai rokok untuk dialokasikan ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebijakan ini akan tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang ditargetkan keluar dalam waktu dekat.

(Baca juga: Luar Biasa! Bermodal Satu Tangan, Mantan Nelayan Ini Borong 5 Emas dan Pecahkan 3 Rekor ASEAN)

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, pemerintah akan memotong 27% dari 50% penerimaan pajak rokok yang di dapatkan daerah.

Sedangkan pemangkasan DBH cukai rokok sebesar 50% dari alokasi setiap daerah.

"Kami akan eksekusi di tahun 2018," kata Boediarso, Selasa (12/12).

Penerimaan pajak rokok tahun ini diperkirakan mencapai Rp13 triliun.

Dengan demikian, besaran pajak rokok yang akan dipotong menggunakan rumus tersebut mencapai Rp4,9 triliun.

Sedangkan penerimaan DBH total DBH cukai rokok diperkirakan mencapai Rp2 triliun.