Find Us On Social Media :

Donald Trump Mengesahkan Undang-undang Pelarangan Kaspersky Lab: Takut Dimata-matai Rusia?

By Muflika Nur Fuaddah, Jumat, 15 Desember 2017 | 09:30 WIB

Intisari-Online.com- Selain kontroversi akan klaim mata-mata dan intrik internasional, kini larangan pemerintahan atas software Kaspersky Lab (perusahaan antivirus Rusia) telah ditandatangani Donald Trump menjadi undang-undang.

Larangan tersebut akan dimasukkan dalam anggaran Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) 2018.

Tujuannya untuk menghalangi semua jaringan komputer pemerintahan dari software antivirus buatan perusahaan cybersecurity Rusia.

"Kaspersky Lab adalah ancaman serius bagi keamanan nasional, kita perlu arahan untuk menghapusnya dan memutus jaringannya ke komputer pemerintah. Maka hal ini harus diperkuat oleh undang-undang," kata Senator New Hampshire Jeanne Shaheen, dilansir pada techcrunch.com.

Baca Juga: 

Baca Juga: 

"Kasus melawan Kaspersky didokumentasikan dengan baik dan mendalam. Undang-undang ini sudah lama terlambat, dan saya menghargai urgensi rekan bipartisan saya di Komite Angkatan Bersenjata untuk menghapus ancaman ini dari sistem pemerintahan. Ke depan, saya akan terus mendorong langkah-langkah tambahan yang memperkuat keamanan cybersecurity negara kita dan melindungi demokrasi dari campur tangan asing," lanjut Shaheen.

Dilarangnya Kaspersky, muncul pada Bagian 1634 dari NDAA 2018, berbunyi sebagai berikut:

"Tidak ada departemen, agen, organisasi, atau elemen lain dari Pemerintah Federal yang boleh menggunakan, baik secara langsung atau tidak dengan atau atas nama departemen, lembaga, organisasi, atau elemen Pemerintah Federal lainnya, perangkat keras, perangkat lunak, atau layanan apa pun yang dikembangkan atau disediakan, secara keseluruhan atau sebagian, oleh-

(1) Lab Kaspersky (atau unit pengganti);

(2) Unit yang mengendalikan, dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama dengan Kaspersky Lab; atau

(3) Unit yang dikuasai oleh Kaspersky Lab."

Pekan lalu, Kaspersky Lab mengumumkan bahwa mereka akan menutup kantornya di Washington D.C., yang dinyatakan "tidak lagi layak."

Baca Juga: 

Ba Juga: