Find Us On Social Media :

Jika Masih Orde Baru, Mustahil Hadi Tjahjanto yang Berasal dari TNI AU Jadi Panglima TNI

By Ade Sulaeman, Rabu, 6 Desember 2017 | 06:00 WIB

Marsekal TNI Hadi Tjahjanto

Intisari-Online.com - Jika Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sudah dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) maka Marsekal Hadi merupakan orang kedua dari jajaran TNI AU yang bisa menjabat sebagai Panglima TNI.

Orang pertama dari jajaran TNI AU yang pernah menjabat sebagai Panglima TNI adalah Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto (2006-2007).

Terpilihnya Djoko Suyanto sebagai Panglima TNI di era pemeritahan reformasi merupakan peristiwa yang sangat bersejarah karena di era Orde Baru seorang Kepala Staf AU (Kasau) tidak mungkin menjadi Panglima TNI mengingat stigma yang sudah diberikan kepada TNI AU.

Stigma yang pernah diberikan Orde Baru kepada TNI AU adalah satuan ini dituduh telah terlibat dalam G-30-S-1965 sehingga “diperlakukan seperti anak tiri”.

(Baca juga: Luar Biasa! Bermodal Satu Tangan, Mantan Nelayan Ini Borong 5 Emas dan Pecahkan 3 Rekor ASEAN)

Meskipun berdasarkan fakta sejarah yang terlibat dalam G-30-S dari TNI AU hanya sejumlah personel saja tapi stigma yang terlanjur diberikan oleh Orde Baru itu salah satunya berakibat pada mustahilnya jabatan Panglima TNI diemban oleh Perwira Tinggi dari TNI AU.

Ketika Marsekal Djoko Suyanto terpilih sebagai Panglima TNI maka peluang Perwira Tinggi TNI AU (Kasau) untuk bisa menjabat Panglima TNI menjadi terbuka lebar.

Terpilihnya Djoko Suyanto sebagai Panglima TNI sekaligus menandakan bahwa stigma negatif yang pernah diberikan oleh Orde Baru juga telah hilang.

Bahkan pemerintah sendiri saat itu memberlakukan sistem keadilan bahwa jabatan Panglima TNI diterapkan secara bergilir atau “urut kacang”.

Artinya setelah Panglima TNI dijabat Jenderal dari TNI AD, Panglima TNI selanjutnya dijabat oleh Jenderal dari TNI AU lalu TNI AL dan sebaliknya.

Tapi sistem jabatan Panglima TNI secara urut kacang itu ternyata tidak berjalan mulus mengingat Panglima TNI pemilihannya berdasar hak prerogatif Presiden dan harus mendapat persetujuan dari anggota MPR/DPR.