Penulis
Intisari-Online.com - Ombudsman Republik Indonesia menyarankan agar persoalan keterbatasan likuiditas atau kecukupan dana rumah sakit bisa segera dicari jalan keluarnya.
Sebab, berdasarkan temuan Ombudsman, banyak rumah sakit menolak pasien BPJS Kesehatan dengan alasan ruangan penuh.
Hal itu dilakukan karena rumah sakit memerlukan dana tunai untuk operasionalnya. Sementara klaim dari BPJS Kesehatan baru bisa cair setelah 14 hari.
"Ombudsman sendiri ketika mengecek, ternyata kamar ada. Ini harus dicari pangkalnya di mana," ujar anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
(Baca juga: Inilah 8 Penyakit yang Pembiayaannya Diwacanakan Tak Lagi Ditanggung 100% oleh BPJS Kesehatan)
Beberapa waktu lalu, tutur Dadan, ia sudah diundang datang oleh Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) terkait persolan itu.
Salah satu solusi yang muncul yaitu memanfatkan pinjaman dari bank untuk rumah sakit.
Menurut Ombudsman, solusi itu bisa diterapkan. Apalagi, pihak perbankan disebut Dadan sudah bersedia bila ada jaminan dari BPJS Kesehatan.
Namun, masalahnya ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang justru dinilai mengganjal terlaksananya solusi tersebut.
"Regulasinya ada yang mengganjal kalau tidak salah Permenkes atau apalah, ini harus dirombak. BPJS sendiri menyatakan itu bisa (dilakukan)," kata Dadan.
Sementara dari pihak bank, Ombudsman menilai tidak ada aturan yang mengganjal. Bank bahkan tertarik karena menilai jaminan dari BPJS Kesehatan adalah suatu kepastian.
(Baca juga: BPJS Kesehatan: Konsep 'Cost Sharing' Belum Diputuskan)
Jaminan dari BPJS Kesehatan sangat penting untuk memastikan aliran dana dari BPJS untuk mengganti dana ke bank lancar.
"Jadi bank sebenarnya mau tetapi regulasinya tidak membolehkan bahwa uang yang dikelola oleh BPJS tidak bisa dijaminkan di bank," ucap Dadan.
(Yoga Sukmana)
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Solusi agar RS Tak Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Ruangan Penuh”