Ditjen Pajak: Ada Negara Baru yang Akan Jadi Tempat Baru Menyembunyikan Pajak

Moh Habib Asyhad

Penulis

Leli menyebutkan, dari yang awalnya sebanyak 102 negara, kini yang berkomitmen untuk jalankan AEoI menjadi 146 negara.

Intisari-Online.com -Beragam cara dilakukan wajib pajak untuk menghindarkan hartanya dari pajak. Ada yang sengaja tidak dilaporkan, ada pula yang “disembunyikan” di negara lain.

Belum lama ini, kita baru saja dihebohkan dengan laporan investigasi global soal Paradise Papers. Sebelumnya lagi ada Panama Papers.

Meski begitu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melihat, adanya laporan-laporan dari negeri suaka pajak ini nantinya tidak lagi istimewa.

Sebab, Ditjen Pajak akan bisa mendapatkan informasi sejenis ini dari negeri suaka pajak lewat program Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan berjalan tahun depan.

“Poin saya ini bukan sesuatu yang luar biasa, Panama dan Paradise Papers itu. Dengan AEoI dan EoI by request, kami punya optimisme yang lebih bagus lagi. Kami sudah mengarah ke sana,” kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama,

Meski demikian, ia tak menyangkal bahwa adanya informasi seperti Paradise dan Panama Papers berguna bagi kerja fiskus.

Sebab, data yang ada bisa dimanfaatkan untuk ditindaklanjuti kepada WP terkait.

“Paradise dan Panama Papers akan bisa tercover dengan AEoI. Hadirnya laporan seperti ini kemarin sangat berguna. Banyak data yang kami manfaatkan, mereka juga mau akhirnya ikut amnesti pajak,” ucapnya.

Kepala Subdit Direktorat Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Leli Listianawati mengatakan, kemampuan Ditjen Pajak untuk mengumpulkan data nasabah WNI dari negara lainnya juga akan didukung dengan langkah Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang tengah merayu negara-negara dengan potensi menjadi lokasi baru untuk tujuan penyembunyian harta dari pajak atau tax haven untuk ikut AEoI.

“Ada negara yang disinyalir akan jadi hub baru untuk menyembunyikan pajak, atau juridiction relevance to AEoI," kata dia.

Leli menyebutkan, dari yang awalnya sebanyak 102 negara, kini yang berkomitmen untuk jalankan AEoI menjadi 146 negara.

"Di mana 49 negara berkomitmen bertukaran informasi di 2017, dan 53 di September 2018, semua negara sudah melaksanakan pertukaran informasi, kecuali negara yang terkena badai Karibia," jelasnya.

(Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ditjen Pajak klaim punya data yang lebih mutakhir")

Artikel Terkait