Find Us On Social Media :

Benarkah Perusahaan Berhak Menahan Ijazah Karyawannya? Simak Aturan Hukumnya Berikut Ini!

By Ade Sulaeman, Kamis, 16 November 2017 | 14:00 WIB

Namun, berdasarkan pemaparan dari ibu sebelumnya bahwa ibu telah mengajukan pengunduran diri  dengan mengajukan surat pengunduran diri sebulan sebelumnya (one month notice), dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam pengajuan pengunduran diri, dengan demikian perjanjian yang berada didalamnya haruslah dinyatakan berakhir.

Hal ini membuat para pihak harus mengembalikan segala hak dari masing-masing pihak yang pernah dimintakan termasuk ijazah ibu.

Apabila perusahaan tidak dapat bertanggung jawab memberikan ijazah tersebut kembali kepada si pemilik / kepada siapa ijazah itu dibuat, dengan alasan bahwa ijzah tersebut telah hilang sewaktu pergantian HRD, maka perusahaan diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang bunyinya:

"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adlah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, upaya hukum yang dapat ibu lakukan adalah dengan melaporkan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut kepada kepolisian di wilayah hukum terjadinya tindak pidana, atau dalam hal ini di tempat perusahaan tersebut berkedudukan.

Selain itu, tentunya ada kerugian yang dialami oleh ibu dengan tidak dikembalikannya ijazah tersebut oleh pihak perusahaan, ditambah lagi perusahaan beralasan bahwa ijazah milik ibu hilang sewaktu pergantian HRD.

Atas dasar timbulnya kerugian tersebut, ibu dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni:

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Sekian yang dapat kami jelaskan mengenai aturan hukum perusahaan yang menahan ijazah karyawannya. Semoga bermanfaat.

()  

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata