Penulis
Intisari-Online.com -
Pertanyaan:
Nama saya Marni. Saya seorang ibu rumah tangga (IRT). Saya pernah bekerja di perusahaan PT. EXXEL yang bergerak di bidangdistributoranddealer operatorPT. EXXEL.
Saya mulai bekerja pada tanggal 1 April 2014, yang mana menandatangani perjanjian kerja dan saya di minta untuk menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan kerja.
Pada tanggal 11 Agustus 2014, saya telah melakukan pengunduran diri yang mana sebelumnya saya sudah ajukan suratresign1 bulan sebelumnya dan sudah menyelesaikan semua kewajiban kerja danexit cleared-nya beres.
Pada tanggal 1 September 2014, saya datang ke perusahaan menemui HRD untuk mengambil ijazah saya, tetapi pihak HRD belum dapat memberikan ijazah tersebut, namun hanya dapat memberikan surat keterangan kerja dan mereka berjanji akan mengirimkan ijazah saya paling lama 1 minggu kemudian.
Dikarenakan pada tanggal 2 September 2014, saya pindah ke luar kota (Palembang), saya hanya bisa menanyakan perkembangan melalui telepon dari tanggal 3 September 2014 sampai seterusnya, tetapi pihak HRD selalu mengatakan sibuk dan belum menemukan ijazah saya.
Kemudian pada tanggal 10 November 2014, saya datang ke Jakarta untuk menemui langsung pihak HRD perusahaan, tetapi mereka tidak memberikan ijazah saya, bahkan menyatakan bahwa ijazah saya hilang pada saat pergantian HRD di sana.
Beberapa hari kemudian, saya kembali mendatangi perusahaan dan perusahaan hanya memberikan surat pengganti dari kampus saya, dan perusahan memberikan pernyataan bahwa mereka hanya bertanggung jawab sebatas mengurus surat pengganti bukan ijazah saya yang asli.
Seperti apakahaturan hukum perusahaan yang menahan ijazah karyawannya?
Saya mohon kepada LBH Mawar Saron agar dapat membantu saya dalam menyelesaikan persoalan saya ini. Saya sudah tidak tahu kemana lagi harus mencari keadilan. Sekian permohonan saya ini, atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih.
(Baca juga: Terganggu dan Terancam oleh Cara Debt Collector Menagih Utang? Lakukan Upaya Hukum Ini!)
Jawaban:
Terima kasih ibu Marni untuk pertanyaannya terkait aturan hukum perusahaan yang menahan ijazah karyawannya. Sebelumnya kami turut prihatin dengan kejadian yang menimpa ibu.
Pada umumnya, syarat pemberian ijazah pendidikan terakhir biasa dimintakan oleh pihak perusahaan pada saat calon pekerja diterima bekerja di perusahaan tersebut sebagai jaminan agar pekerja tidak keluar sebelum masa kontrak habis.
Hal ini dipandang sebagai pengikat antara perusahaan dengan pekerjanya.
Permintaan ijazah ini kemudian dituangkan ke dalam perjanjian kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak termasuk penyerahan jaminan ijazah untuk ditandatangani oleh pekerja dan perusahaan.
Dengan ditandanganinya perjanjian tersebut, para pihak menyatakan sepakat dengan pejanjian kerja tersebut, dan menundukkan diri terhadap isi/klausa dalam perjanjian kerja, sebagaimana diatur dalamPasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPerdata), yang menyatakan:
(Baca juga: Heboh Situs Nikahsirri.com: Inilah Aturan Hukum Mengenai Hak Waris Istri Siri dan Anaknya)
Pasal 1320 KUHPerdata
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Sehingga, sangat disarankan bagi pekerja untuk melihat dan meneliti terlebih dahulu perjanjian kerja sebelum menandatanganinya.
Karena, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian dan ditandatangani, maka perjanjian tersebut berlaku sebagai Undang-Undang bagi pihak-pihak yang menandatanganinya.
Namun, berdasarkan pemaparan dari ibu sebelumnya bahwa ibu telah mengajukan pengunduran diridengan mengajukan surat pengunduran diri sebulan sebelumnya(one month notice),dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam pengajuan pengunduran diri, dengan demikian perjanjian yang berada didalamnya haruslah dinyatakan berakhir.
Hal ini membuat para pihak harus mengembalikan segala hak dari masing-masing pihak yang pernah dimintakan termasuk ijazah ibu.
Apabila perusahaan tidak dapat bertanggung jawab memberikan ijazah tersebut kembali kepada si pemilik / kepada siapa ijazah itu dibuat, dengan alasan bahwa ijzah tersebut telah hilang sewaktu pergantian HRD, maka perusahaan diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalamPasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP), yang bunyinya:
"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adlah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, upaya hukum yang dapat ibu lakukan adalah dengan melaporkan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut kepada kepolisian di wilayah hukum terjadinya tindak pidana, atau dalam hal ini di tempat perusahaan tersebut berkedudukan.
Selain itu, tentunya ada kerugian yang dialami oleh ibu dengan tidak dikembalikannya ijazah tersebut oleh pihak perusahaan, ditambah lagi perusahaan beralasan bahwa ijazah milik ibu hilang sewaktu pergantian HRD.
Atas dasar timbulnya kerugian tersebut, ibu dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalamPasal 1365 KUHPerdata, yakni:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Sekian yang dapat kami jelaskan mengenai aturan hukum perusahaan yang menahan ijazah karyawannya. Semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: