Find Us On Social Media :

Benarkah Perusahaan Berhak Menahan Ijazah Karyawannya? Simak Aturan Hukumnya Berikut Ini!

By Ade Sulaeman, Kamis, 16 November 2017 | 14:00 WIB

Kiat Berburu Kerja Setelah PHK

Intisari-Online.com -

Pertanyaan:

Nama saya Marni. Saya seorang ibu rumah tangga (IRT). Saya pernah bekerja di perusahaan PT. EXXEL yang bergerak di bidang distributor and dealer operator PT. EXXEL.

Saya mulai bekerja pada tanggal 1 April 2014, yang mana menandatangani perjanjian kerja dan saya di minta untuk menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan kerja.

Pada tanggal 11 Agustus 2014, saya telah melakukan pengunduran diri yang mana sebelumnya saya sudah ajukan surat resign 1 bulan sebelumnya dan sudah menyelesaikan semua kewajiban kerja dan exit cleared-nya beres.

Pada tanggal 1 September 2014, saya datang ke perusahaan menemui HRD untuk mengambil ijazah saya, tetapi pihak HRD belum dapat memberikan ijazah tersebut, namun hanya dapat memberikan surat keterangan kerja dan mereka berjanji akan mengirimkan ijazah saya paling lama 1 minggu kemudian.

Dikarenakan pada tanggal 2 September 2014, saya pindah ke luar kota (Palembang), saya hanya bisa menanyakan perkembangan melalui telepon dari tanggal 3 September 2014 sampai seterusnya, tetapi pihak HRD selalu mengatakan sibuk dan belum menemukan ijazah saya.

Kemudian pada tanggal 10 November 2014, saya datang ke Jakarta untuk menemui langsung pihak HRD perusahaan, tetapi mereka tidak memberikan ijazah saya, bahkan menyatakan bahwa ijazah saya hilang pada saat pergantian HRD di sana.

Beberapa hari kemudian, saya kembali mendatangi perusahaan dan perusahaan hanya memberikan surat pengganti dari kampus saya, dan perusahan memberikan pernyataan bahwa mereka hanya bertanggung jawab sebatas mengurus surat pengganti bukan ijazah saya yang asli.

Seperti apakah aturan hukum perusahaan yang menahan ijazah karyawannya?

Saya mohon kepada LBH Mawar Saron agar dapat membantu saya dalam menyelesaikan persoalan saya ini.  Saya sudah tidak tahu kemana lagi harus mencari keadilan. Sekian permohonan saya ini, atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih.

(Baca juga: Terganggu dan Terancam oleh Cara Debt Collector Menagih Utang? Lakukan Upaya Hukum Ini!)