Penulis
Intisari-Online.com - Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan kepada empat tokoh Indonesia.
Upacara penganugerahan gelar pahlawan itu digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Penganugerahan gelar pahlawan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 115 TK Tahun 2017 tanggal 6 November 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Keempat tokoh yang mendapat gelar pahlawan berasal dari empat provinsi yang berbeda.
(Baca juga: 9 Tokoh Dicalonkan Jadi Pahlawan Nasional 2017, Gus Dur Salah Satunya)
Mereka, yakni Almarhum TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Almarhumah Laksamana Malahayati dari Provinsi Aceh, Almarhum Sultan Mahmud Riayat Syah dari Provinsi Kepulauan Riau dan Almarhum Lafran Pane dari Provinsi DI Yogyakarta.
Semua plakat tanda jasa dan penghargaan gelar pahlawan nasional diberikan oleh Presiden Jokowi kepada para ahli waris.
Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Supriyatno mengatakan, penganugerahan gelar pahlawan nasional ini memperhatikan petunjuk Presiden.
Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Pasal 26 tentang syarat khusus untuk gelar diberikan kepada seorang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya melakukan sejumlah hal.
Pertama, pernah memimpin dan melaksanakan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Kedua, tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.
Ketiga, melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebih tugas yang diembannya.
(Baca juga: Bersama Harun, Usman Jadi Pahlawan Nasional Setelah Berbuat 'Jahat' dan Dihukum Mati di Singapura)
Keempat, pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
Kelima, pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat martabat bangsa.
Keenam, memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi.,
Terakhir, melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
(Baca juga: Ini Lo, Kriteria Menjadi Pahlawan Nasional)
(Ihsanuddin)
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan kepada 4 Tokoh”.