Find Us On Social Media :

Kasus Demi Kasus yang Hanya Berhasil ‘Mencolek’ Setya Novanto, Tak Pernah Lebih

By Ade Sulaeman, Senin, 2 Oktober 2017 | 14:30 WIB

Namun akhirnya Setnov hanya diperiksa sebagai saksi dengan tersangka mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal.

Kasus yang masih segar di ingatan adalah skandal “Papa minta saham” yang mencatut nama presiden dan wakil presiden pada 2015 lalu.

Kasus tersebut kemudian dibawa ke MKD (Mahkamah Kehormatan DPR), sebanyak 17 anggota menyatakan Setnov melanggar kode etik.

Nyatanya kasus ini dianggap selesai karena Setnov tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR RI menjelang vonis.

Setnov kemudian terpilih kembali menjadi Ketua DPR RI menggantikan Ade Komaruddin yang tersandung kasus pelanggaran kode etik.

Tahun 2015 juga, Setnov menghebohkan publik saat menghadiri kampanye Donald Trump, Calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik.

Akibat kejadian itu Setnov dan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mendapat teguran dari MKD setelah dilaporkan.

Kasus terbaru, yaitu mega korupsi E-KTP. KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka yang telah ikut merugikan negara mencapai sebesar Rp 2,3 triliun.

Seperti diketahui, Setnov dilaporkan sakit parah hingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK.

Dan sekali lagi, Setnov berhasil meloloskan diri dengan penetapan gugatan praperadilan yang diajukan Setnov. Keputusan hakim Cepi Iskandar untuk menerima sebagian gugatan yang diajukan Setnov.

Keputusannya, menghentikan penyidikan kasus Setnov. Penetapan Setnov sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah.

(Natalia Mandiriani)