Find Us On Social Media :

Fahri Hamzah: Kasus Setya Novanto Itu Bukti KPK Fiksi Semua Isinya

By Moh Habib Asyhad, Minggu, 1 Oktober 2017 | 19:00 WIB

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa pihaknya bisa menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut kembali kasus Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan korupsi proyek e-KTP.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menanggapi putusan Hakim Cepi Iskandar di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: "Fahri Hamzah Sebut KPK Mengada-ada Jika Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi")