(Video) Buru Buronan Narkoba, Cara Pegang Senjata Anggota BNN Ini Justru Bahayakan Warga

Ade Sulaeman

Penulis

Intisari-Online.com - Kamis malam (28/9/2017), beredar video aksi kejar-kejaran disertai tembakan di media sosial Indonesia.

Aksi tersebut menyebabkan sebuah motor terbakar habis, hanya menyisakan rangka, setelah terseret oleh sebuah mobil.

Kejadian berlangsung di depan Renault Dealer Jalan Imam Bonjol No 171, Pemecutan Klod, Denpasar Barat.

"Diseret motornya dari arah utara, dari jauh sudah keluar api sampai di depan dealer ini besar terbakarnya, dan baru terlepas dari mobil," kata satpam Renault Dealer bernama Made Sukarta kepada Tribun Bali, Kamis (28/9/2017).

Belakangan diketahui bahwa video tersebut merekam aksi petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sedang berusaha menangkap seorang buronan kepolisian kasus tindak pidana narkotika.

Kepala BNN Bali, Brigjen Putu Gede Suastawa membenarkan bahwa anggotanya yang mengejar pengemudi mobil tersebut.

Motor yang terbakar diketahui milik petugas BNN Provinsi Bali.

Cara pegang senjata salah?

Salah satu bagian yang menarik dalam rekaman video tersebut ada di detik 0:22-029, saat seseorang yang mengenakan kaus berwarna orange melepaskan tembakan ke udara.

Penembak tentu saja dapat dikenali sebagai salah seorang anggota BNN yang sedang memburu buronan tersebut.

Namun, ada sedikit kejanggalan pada detik 0:26-0:27, yaitu posisi tangan anggota BNN setelah melepaskan tembakan ke udara.

Dengan jari terlihat masih di pelatuk senjata, sang petugas selama beberapa saat ‘membiarkan’ senjata tersebut mengarah ke samping.

Padahal, posisi tersebut bisa dikatakan posisi yang berbahaya, tidak hanya pada senjata dalam kondisi ‘siap’ maupun dalam kondisi kosong tak berpeluru.

Dalam booklet majalah Angkasa dijelaskan tentang aturan keamanan dalam memegang atau menggunakan senjata, khususnya pada poin 2 dan 3.

Pada poin 2 disebutkan bahwa kita dilarang untuk menaruh telunjuk di pelatuk pada saat tidak membidik.

Kita harus selalu menempelkan telunjuk di bagian luar dalam posisi menempel ke badan senjata sebelum atau sesudah menembak.

Sementara pada poin 3, disebutkan bahwa sebelum atau sesudah menembak, jangan pernah menghadapkan senjata ke makhluk hidup.

Senjata harus selalu mengarah ke bawah.

Tentu saja anggota BNN tersebut memang bertujuan menegakan hukum, namun alangkah lebih baiknya jika meminimalkan risiko yang bisa membahayakan warga masyarakat yang tak bersalah.

Artikel Terkait