Kemaluannya Dipotong dan Matanya Dihancurkan, Pria Malang Ini Dibantai oleh Kepala Desanya Sendiri, Pemicunya Sungguh Sepele

Ade S

Penulis

Intisari-Online.com -Sebuah lingkungan bermasyarakat yang tenteram dan harmonis tentunya menjadi impian semua orang.

Namun, faktanya, sering kali muncul 'riak-riak' kecil yang mengganggu ketenteraman tersebut.

Bahkan tidak jarang gejolak yang terjadi sangatlah besar hingga menimbulkan korban.

Baca Juga: Tidak Terima Pacarnya Sudah Dijodohkan, Wanita Ini Nekat Potong Kemaluan sang Pacar Sebagai Bentuk Kejutan

Seperti yang terjadi diBulukumba berikut ini yang memicu terjadinya sebuah pertikaian.

Bahkan pertikaian tersebut sampai menimbulkan korban jiwa dalam kondisi mengerikan.

Padahal, setelah ditelusuri pemicu pertengakaran yang berujung maut tersebut sangatlah sepele.

Baca Juga: Ribuan 'Kemaluan Pria' Ini Tersebar Rata Menutupi Pantai, Mereka Bahkan Menghasilkan Jaring Lendir yang Lengket dan Terlihat Seperti Ubur-ubur

Abdul Muin (60), Kepala Dusun Bacari, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, membunuh seorang warganya, Paba (60) dengan cara sadis.

Abdul merusak mata dan memotong kemaluan korban.

Kepala Satuan Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra mengatakan, pembunuhan dipicu persoalan sepele.

Pelaku dan korban terlibat perkelahian hanya karena pinjam meminjam alat penyemprot padi.

Awalnya, pelaku mendatangi korban di rumahnya dan terlibat pertengkaran dengan tangan kosong, Senin (24/2/2020).

Pelaku yang dalam keadaan mabuk merusak mata korban.

Baca Juga: Ditemukan Tewas Dalam Posisi Jongkok Tanpa Celana Dan Sperma Di Kemaluannya, Pengusutan Kematian ASN di Tasikmalaya Ini Membongkar Fakta-Fakta Baru

Selain itu, pelaku juga memotong kemaluan korban dengan senjata tajam.

"Tidak puas melihat lawannya masih hidup, pelaku lalu mengambil senjata tajam di rumahnya lalu kembali ke lokasi kejadian dan memotong kemaluan korban hingga tewas.” ujar Berry yang dikonfirmasi, Rabu (26/2/2020).

Usai membunuh, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Gantarang.

Kini, pelaku ditahan di Mapolres Bulukumba guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dari keluarga korban.

Pelaku dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sedangkan korban sudah dilakukan visum di RS Sulthan Dg Radja, Kabupaten Bulukumba,” ujar Berry.

Baca Juga: Jangan Latah Ikut-ikutan Mencukur Rambut Kemaluan Sebelum Paham Akan Hal Ini, Atau Anda Akan Menyesalinya

(Hendra Cipto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sadis, Kepala Dusun di Bulukumba Bunuh Warganya, Kemaluan Dipotong, Mata Dirusak".

Baca Juga: Wanita Harus Perhatikan, Ini Waktu Terbaik untuk Mencukur Rambut Kemaluan

Artikel Terkait