Law
Amankah Membeli Tanah Tanpa Sertifikat?
9 Tahun yang lalu - Bapak saya ingin membeli rumah di daerah Pesanggrahan, tapi penjualnya tidak punya sertifikat apapun. Satu-satunya yang ia punya adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2003. Apakah secara hukum kami aman dan bisa membeli tanah tersebut?