Advertorial

Sedang Hamil, Mengapa Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Kelak Tidak akan Mendapat Gelar Kerajaan?

Moh. Habib Asyhad
Tatik Ariyani
,
Moh. Habib Asyhad

Tim Redaksi

Jadi, bayi Harry dan Meghan tidak akan secara otomatis menjadi pangeran atau putri, kecuali Ratu menerbitkan Surat Paten sebelum kelahirannya.
Jadi, bayi Harry dan Meghan tidak akan secara otomatis menjadi pangeran atau putri, kecuali Ratu menerbitkan Surat Paten sebelum kelahirannya.

Intisari-Online.com- Dalam sebuah pernyataan, Kensington Palace mengatakan bahwa Meghan Markle, The Duchess of Sussex tengah hamil dan mengharap kelahiran bayi di musim semi 2019 mendatang.

Mereka menghargai semua dukungan yang telah mereka terima dari orang-orang di seluruh dunia sejak pernikahan Harry dan Meghan pada bulan Mei lalu dan senang berbagi berita gembira tersebut dengan publik.

Meghan mengatakan pada Ratu dan seluruh keluarga kerajaan mengenai kabar gembira tersebut di pernikahan Putri Eugenie pada hari Jumat (12/10/2018).

Dari Ratu hingga anggota keluarga kerajaan lain sangat senang untuk pasangan itu.

Baca Juga :Sebagai Tanda Kasih Sayang, Kate Middleton dan Meghan Markle Dapat Hadiah Mewah dari Camilla

Doria Ragland, ibunda Meghan Markle juga sangat senang dan berharap untuk menyambut cucu pertamanya.

Sumber-sumber kerajaan berspekulasi bahwa Doria mungkin pindah ke London untuk membantu pasangan tersebut mengurus bayi mereka.

Telah dipahami bahwa Meghan (37) tidak mempekerjakan pengasuh atau staff dan sebaliknya akan bergantung pada Doria.

Saat bayi Harry dan Meghan lahir, dia akan berada di urutan ketujuh di tahta Inggris dan akan menjadi cicit dari sang Ratu yang kedelapan.

Baca Juga :Kisah Hidup Suzanna: 'Mati pun Saya Ikhlas dan Rela, Asal...'

Namun, bayi itu kelak tidak akan memiliki gelar kerajaan karena batasan yang dikenakan oleh kakek buyut Pangeran Harry, Raja George V dengan batasan gelar dalam keluarga kerajaan pada tahun 1917.

Hal ini berarti kelahiran pertama dari pasangan Harry dan Meghan akan terlalu jauh di bawah garis suksesi menjadi seorangRoyal Higness (HRH untuk Yang Mulia).

George V menyatakan bahwa: "Cucu-cucu putra-putra dari Sovereign tersebut dalam garis laki-laki lengsung (kecuali putra tertua dari putra tertua Pangeran Wales) akan memiliki dan menikmati semua kesempatan gaya dan gelar Dukes dari kerajaan."

Putra tertua dan pewaris seorang Dukes dapat menggunakan salah satu gelar bangsawan ayahnya, menurut Debrett.

Baca Juga :Rumah Berantakan Berusia 2,3 Abad Ini Dijual Rp2,3 Miliar, Begini Penampakannya

Jadi, bayiHarry dan Meghan tidak akan secara otomatis menjadi pangeran atau putri, kecuali Ratu menerbitkan Surat Paten sebelum kelahirannya.

Jika laki-laki, anak itu akan menjadi Earl of Dumbarton, salah satu gelar tambahan yang diterima Harry dari Ratu di pagi hari pernikahannya.

Jika perempuan, dia akan menjadi Lady (nama pertama) Mountbatten-Windsor, dan putra berikutnya (nama depan)Mounbatten-Windsor.

Namun, Ratu bisa membuat perubahan yang memungkinkan untuk anak-anak Harry dan Meghan menjadiHRH, Pangeran dan Putri.

Baca Juga :Prank Berujung Maut: Kisah Jachintha Saldanha yang Berakhir Tragis Setelah Membongkar Informasi Kerajaan

Menjelang kelahiran Pangeran George, Ratu mengeluarkan Surat Paten untuk memastikan anak-anak Cambridge memiliki gelar yang sesuai.

Tanpa hal ini, Putri Charlotte dan Pangeran Louis akan bergelar Lady dan Lord.

Tetapi Pangeran George sebagai putra tertua dari putra tertuanya Pangeran Wales akan tetap menjadi pangeran.

Sang Ratu juga bisa memutuskan hal yang sama untuk bayi Harry dan Meghan.

Artikel Terkait