Advertorial
Intisari-Online.com - Indonesia sedang berbenah dan berusaha untuk menangkap para koruptor agar kasus korupsi bisa berkurang atau bahkan dihentikan.
Salah satunya dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi yang bergerak untuk mengidentifikasi kasus korupsi yang sedang terjadi.
Tak hanya KPK, Anda sebagai warga negara Indonesia juga bisa turut berpartisipasi dalam upaya penangkapan para korupto lo!
Bahkan Anda punya kesempatan untuk mendapat uang senilai Rp200 juta sebagai balas jasa telah melaporkan kasus korupsi.
Baca Juga : 'Apa Jaminannya Caleg Eks Koruptor Tidak Korupsi Lagi Setelah Terpilih?'
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.
Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta)," demikian bunyi pasal 17 ayat (2) PP tersebut, seperti dikutip dari laman Setneg.go.id, Selasa (9/10/2018).
Baca Juga : Jarang Lakukan Transaksi, Dana Nasabah BRI Rp1,09 Miliar Dikorupsi Teller Bank
Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.
Peraturan tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo pada 18 September 2018 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan aturan itu, masyarakat bisa leluasa memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pejabat yang berwenang atau penegak hukum di wilayah sekitar tempat tinggal Anda.
Bagaimana caranya?
Baca Juga : 41 Orang Jadi Tersangka Korupsi, Kini Anggota DPRD Kota Malang Hanya Tersisa 4 Orang
Laporan terkait dugaan korupsi bisa berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun non elektronik.
Laporan tersebut harus sedikit memuat identitas pelapir dan menguraikan fakta tentang dugaan korupsi yang jelas dan urut.
Pelapor juga wajib melampirkan fotokopi KTP atau ddentitas diri lain.
Jika Anda memiliki dokumen atau keterangan terkait tindak korupsi yang dilaporkan, Anda bisa juga menyertakannya.
Nantinya pelapor juga berhak mengajukan tentang laporannya pada penegak hukum.
Tenang saja, pelapor juga berhak dapat perlindungan hukum dan identitasnya akan dirahasiakan.
Lalu apakah langsung dapat Rp200 juta setelah melapor? Tentu tidak! Ini syaratnya:
Kasus yang dilaporkan akan dinilai dan diselidiki oleh penegak hukum yang berwenang.
Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.
Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.
Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.
Kalau menurut penegak hukum kasus itu terbukti ada, barulah Anda berhak mendapat hadiah Rp200 juta.
Baca Juga : Mengintip Isi Wahana Rumah Hantu Paling Seram di Dunia, Tak Ada yang Bertahan Lebih dari 6 Jam