Advertorial
Intisari-Online.com – Pengadilan di Uni Emirat Arab (UEA) baru-baru ini menghukum seorang wanita sampai tiga bulan penjara setelah suaminya menggugatnya karena mengakses handphone (HP) miliknya tanpa izin.
Dikutip dari laman Odditycentral.com (9/10/2018), suami yang tidak disebutkan namanya itu mengklaim istrinya mengakses HP-nya ketika ia sedang tidur.
Menurutnya, istrinya telah menyalin semua data, termasuk gambar dan percakapan ke smarthphone miliknya, sehingga ia bisa melihat informasi di kemudian hari.
Pria itu juga mengeluh bahwa istrinya akan berbagi beberapa informasi pribadinya dengan saudara-saudaranya.
Meskipun sang istri membela diri ia telah diberikan kata sandi HP milik suaminya, dan mendapati suaminya melakukan percakapan online dengan wanita lain, tetapi pengadilan di Ras Al Khaimah tetap menilainya bersalah.
Sang suami mengajukan keluhan terhadap istrinya, dan polisi memanggilnya untuk diinterogasi.
Sebuah kasus kemudian diajukan terhadapnya karena melanggar undang-undang privasi ketat UEA.
Undang-undang ini menyatakan bahwa pasangan yang menikah dilarang mengakses telepon pribadi masing-masing tanpa izin.
Bahkan, jika salah satu di antara mereka mencurigai pasangannya telah berselingkuh.
Kasus ini awalnya dilaporkan pada tanggal 1 Oktober 2018, dan sejak itu memicu perdebatan panas di media sosial.
Sementara beberapa orang menganggap istri tersebut mendapatkan ganjaran yang pantas karena telah melanggar hukum, yang lain berpikir melaporkan istri sendiri adalah tindakan yang tidak bermoral.
“Dia pantas menerima ini. Tidak ada yang menyuruhnya mengakses telepon suaminya,” tulis salah satu pengguna Twitter.
“Jika dia tidak curiga terhadap sesuatu, dia tidak akan melakukannya. Tidakkah memalukan baginya untuk memenjarakan istrinya sendiri?” komentar dari yang lain.
Baca Juga : Iseng Jual Pacarnya di eBay, Pria Ini Malah Ditawari Uang Rp1,3 Miliar, Ini yang Akhirnya Dia Lakukan
Bagaimana dengan hukum di Indonesia mengakses HP suami tanpa izin?
Pertanyaan seperti ini pernah ditanyakan dalam situs hukumonline.com.
"Diam-diam Membuka HP Suami, Apakah Melanggar Hukum?" bunyi pertanyaan tersebut.
Pertanyaan itu berkaitan dengan pasal Pasal 30 (1) UU ITE yang menyebutkan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.”
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) merupakan delik laporan.
Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi properti dan juga privasi seseorang. Hanya pemilik atau yang memiliki hak yang dapat mengakses suatu Sistem Elektronik.
Tetapi bagaimana jika yang melakukan adalah keluarga kita?
Penting untuk dimengerti bahwa hubungan keluarga sedarah dekat, yaitu antara suami dan istri, antara anak dan orang tua, antar-saudara sedarah, merupakan hubungan yang memiliki karakteristik khusus sehingga dalam penerapan ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU ITE memerlukan pendekatan yang tersendiri pula.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca Juga : Semurah Inikah HP Xiaomi Black Shark Garansi Distributor Ini?
Ikatan lahir batin yang dimaksud tentunya menghasilkan hak dan kewajiban yang tidak perlu diatur secara tertulis lebih lanjut.
Setiap orang memiliki hak privasi, tetapi, ikatan lahir batin antara suami istri yang timbul akibat hubungan perkawinan membuat privasi suami dan istri menyatu sampai pada batas tertentu.
Maksudnya, ada perbuatan-perbuatan yang menurut umum, dan menurut batas kewajaran, dapat dilakukan oleh suami atau istri meskipun perbuatan tersebut ‘mengganggu’ atau ‘melanggar’ privasi istri atau suami.
Hal ini juga dapat diberlakukan terhadap hubungan keluarga sedarah dekat lainnya.
Sehingga, perbuatan istri atau suami yang mengakses HP pasangannya tanpa sepengetahuan, tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan 'tanpa hak', sepanjang masih dalam batas wajar.
Ruang lingkup ‘batas yang wajar’ dapat menjadi permasalahan tersendiri, dan harus dipahami kasus per kasus.
Baca Juga : Atiqah Hasiholan yang Tak Mau Bergantung pada Suami: Sejak Kecil Memang Dibiasakan Ibunya untuk Mandiri