Intisari-Online.com - Setelah bencana melanda, seperti gempa dan tsunami yang menerjang Palu dan Donggala, banyak pihak yang mulai melakukan penggalangan dana untuk membantu para korban.
Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh Ratna Sarumpaet saat KM Sinar Bangun tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara (18/6/2018).
Belakangan, rekening BCA dengan nomor 2721360727tersebut dipermasalahkan karena Ratna diketahui menggunakan rekening yang sama untuk kepentingan pribadinya, yaitu untuk membayar biaya operasi plastik yang dijalaninya.
Baca Juga : Sunda Megathrust, Ancaman Besar Bagi Jakarta, Bisa Timbulkan Gempa Hingga 9 SR
Tak sedikit pihak yang mempertanyakan penggunaan rekening pribadi tersebut, apalagi ternyata penggalangan dana memiliki aturannya sendiri.
Seperti apa aturannya? Berikut ini uraiannya.
Dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, dinyatakan bahwa pengumpulan dana seharusnya menggunakan izin.
Seperti tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1):
Baca Juga : Tinggal Berjarak 45 Meter dari Kapal Perusak China di Laut China Selatan, Kapal Perusak AS Pilih 'Mengalah'
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR