Intisari-Online.com - Batik telah menjadi identitas bagi seluruh warga Indonesia sejak dulu kala.
Batik sendiri telah diakui sebagai warisan dunia oleh UNESCO PBB pada 2 Oktober 2009.
UNESCO menetapkan batik sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan non-benda (Masterpieces of the Oral and the Intangible Heritage of Humanity).
Maka sejak tahun 2009 itulah, tanggal 2 Oktober diperingati sebagai hari batik nasional.
Baca Juga : Hari Batik Nasional: Ini Alasan UNESCO Mengakui Batik Sebagai Milik Indonesia, Bukan Malaysia
Jika dulu batik identik dengan pakaian formal yang hanya dikenakan oleh orang-orang tua, di zaman modern saat ini malah batik menjadi pakaian wajib di berbagai instansi pemerintahan dan pendidikan.
Tak heran batik begitu berkembang dengan beragam model untuk anak-anak hingga orang dewasa.
Namun ternyata ada motif yang sebenarnya tidak boleh sembarangan dipakai oleh masyarakat.
Motif ini hanya boleh dikenakan oleh raja, permaisuri, para putri keturunannya dan para pemimpin seperti bupati.
Baca Juga : Mengapa Tanggal 2 Oktober Dipilih Menjadi Hari Batik Nasional?
Motif yang dimaksud adalah batik dengan motif parang.
Pada umumnya, motif parang memiliki makna filosofis bahwa sebagai manusia, sebaiknya kita tak pernah menyerah dalam menjalani kehidupan.
Motif parang melambangkan ombak di samudera yang tidak pernah berhenti bergerak.
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR