Advertorial

Ngerinya Hukuman Koruptor di Berbagai Negara Dari Digantung hingga Pancung, Bandingkan dengan di Indonesia

Intisari-online
,
Yoyok Prima Maulana

Tim Redaksi

Di indonesia mayoritas koruptor dijatuhi hukuman ringan. Padahal di negara lain bisa dikenai hukuman gantung hingga pancung.
Di indonesia mayoritas koruptor dijatuhi hukuman ringan. Padahal di negara lain bisa dikenai hukuman gantung hingga pancung.

Intisari-online.com - Kasus korupsi tumbuh subur di Indonesia. Celakanya hukuman yang diberikan seperti tak memberikan efek jera kepada pelakuknya.

Hal itu terlihat dari banyaknya koruptor yang masih bisa cengengesan dan melambaikan tangan saat ditangkap KPK.

"Karena koruptor Indonesia itu kalau ditangkap itu saya paling jengkel, itu masih cengengesan di TV. Itu, kan, menghina rakyat Indonesia," ujar Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar di kantor ICW, (29/5), seperti diolansir Kompas.com.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch ( ICW) mengungkap, mayoritas putusan perkara korupsi masih terkategori ringan.

Baca Juga : SKB Diterbitkan, 2.357 PNS Koruptor Dipastikan akan Dipecat, Paling Lambat Desember 2018

Data tersebut didasarkan pada studi ICW sepanjang 2017.

Pada 2017, ICW mencatat total kasus korupsi yang ditangani KPK dan Kejagung sebanyak 1.249 perkara dengan 1.381 terdakwa.

Dari jumlah itu, pada perkara yang ditangani KPK, sebanyak 60 persen divonis ringan atau 1-4 tahun, 33,33 persen divonis sedang (lebih dari 4 tahun-10 tahun) dan berat (lebih dari 10 tahun 1,96 persen.

Adapun vonis bebas dan lepas masing-masing 0 persen dan tidak teridentifikasi 3,92 persen.

Baca Juga : Kontroversi Ferdinand Marcos, Jenazah Koruptor Filipina yang Dikubur di Makam Pahlawan

Sementara pada perkara yang ditangani Kejagung, 82,40 persen divonis ringan, sedang 11,20 persen, bebas 2,46 persen, lepas 0,41 persen, tidak teridentifikasi 0,82 persen, dan di bawah pidana minimal 2,56 persen.

Hal tersebut berbeda jauh sangat berbeda dengan di luar negeri, terutama di 7 negara ini.

1. Arab Saudi

DI negara ini koruptor diperlakukan sama dengan pencuri.

Mereka adalah penjahat serakah yang memakan uang bukan miliknya dalam jumlah besar.

Para koruptor yang terbukti bersalah mencuri uang rakyat dan negara bisa dijatuhi huuman pancung.

2. China

Pemerintah Tiongkok sudah lama menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.

Menurut data Amnesty Internasional, ada 4 ribu orang yang dijatuhi hukuman mati setiap tahun karena melakukan korupsi.

Eksekusi hukuman mati pada koruptor pun beragam, ada yang digantung dan ada yang ditembak mati.

Bahkan, proses hukuman mati dilakukan di lapangan dan dipertontonkan dihadapan banyak orang sebagai pelajaran.

Baca Juga : Pantas Malaysia Bangkrut, Rupanya Segini Harga 8 Barang Mewah Istri Mantan PM Malaysia yang Korupsi

3. Jerman

Jerman tak segan-segan memberi hukuman setimpal jika terbukti ada pejabat negara yang korupsi.

Orang yang terbukti korupsi di negara ini akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan wajib mengembalikan semua harta hasil korupsinya.

Tak heran jika Jerman selalu masuk daftar sepuluh besar negara paling bersih dari korupsi.

4. Malaysia

Malaysia ternyata sudah lama menerapkan human gantung buat para koruptor.

Sejak 1961, Malaysia sudah memiliki undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act. Kemudian dibentuk badan pemberantas korupsi Badan Pencegah Rasuah (BPR) pada 1982 untuk menjalankan fungsi undang-undang tersebut.

Pada tahun 1997, Malaysia memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menghukum gantung para koruptor jika sudah terbukti bersalah.

5. Vietnam

Vietnam memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor.

Tapi hukuman tak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan.

Biasanya hukuman diubah menjadi seumur hidup dalam beberapa kasus.

Baca Juga : Sering Bingung Bedanya Korupsi, Pencucian Uang dan Penggelapan? Ini Penjelasannya!

6 Korea Selatan

Di Korea Selatan, selain hukuman dari pihak berwenang, pelaku korupsi juga dikucilkan oleh keluarga mereka sendiri dan masyarakat.

Maka tak heran jika pelaku korupsi di Korea Selatan bisa begitu depresi hingga bunuh diri.

Roh Moo Hyun yang merupakan mantan presiden Korsel pada 2009 bunuh diri setelah kasus suap senilai USD 6 juta terkuak.

7. Amerika Serikat

Negeri Paman Sam tidak mengenal hukuman mati bagi koruptor.

Namun mereka menyediakan hukuman berat bagi pelaku korupsi.

Hukuman yang diberikan pun minimal 5 tahun.

Bahkan untuk kasus berat, pelaku korupsi bisa saja diusir dari negara itu.

Baca Juga : Pantas Malaysia Bangkrut, Rupanya Segini Harga 8 Barang Mewah Istri Mantan PM Malaysia yang Korupsi

Artikel Terkait