Tak hanya itu, ia bahkan berhasil menyelesaikan studinya dengan predikat Cum Laude.
Baca Juga : Seperti Ini Kisah di Balik Tren Jual Keperawanan: Semua Demi Uang, Keuntungan, dan Hidup Mapan
Dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, Selasa (21/1/2018), rupanya Erwiana terdorong untuk merantau ke Hong Kong oleh keinginannya untuk kuliah jurusan Akuntansi.
Ia juga ingin membantu perekonomian orangtuanya, yang bekerja serabutan.
Warga Dusun Kawis, Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Ngawi, Jawa Timur itu berangkat ke Hong Kong pada 27 Mei 2013 melalui PT Graha Ayu Karsa.
Di sana Erwiana tinggal di apartemen Law Wan-tung, majikannya, di Tong Ming Street, Kowloon, Hong Kong.
Sejak saat itu, Erwiana mulai menghadapi mimpi buruk dalam kehidupannya.
Ia disiksa hingga dijatah minum satu botol air dalam sehari dan tak diobati saat mengalami alergi dingin ataupun luka akibat penganiayaan majikan.
Pada Senin (20/1/2014) majikan Erwiana ditangkap di Bandara Hong Kong.
Kemudian pada Jumat (22/12/2017), Pengadilan Hong Kong mengabulkan tuntutan Erwiana sebesar Rp1,4 miliar ke mantan majikan.
Law Wan-tung, pun dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp24 juta pada Februari 2015. (Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta EW)
Baca Juga : Slogan 'Just Do It' Nike Ternyata Terinspirasi dari Ucapan Terakhir Pembunuh yang akan Dieksekusi
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul "Sempat Heboh! Nyaris Lumpuh Disiksa Majikan, Mantan TKW Asal Ngawi Akhirnya Raih Mimpi"
Source | : | tribunnew.com |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Aulia Dian Permata |
KOMENTAR