Advertorial
Intisari-Online.com - Dulu ada pepatah yang mengatakan "mulutmu harimaumu" yang artinya ucapan kita adalah satu hal yang juga bisa menyebabkan kita menderita bahkan mendapat akibatnya di lain waktu.
Saat ini di era modern dan serba media sosial, rasanya sah juga jika kita mengatakan "statusmu harimaumu".
Pasalnya, hal yang sering dianggap sepele di dunia maya, seperti status media sosial juga bisa membuat kita terkena kasus bahkan mendapat hukuman.
Masih ingat tentang Prita Mulyasari yang harus membayar denda atas surat elektroniknya tentang ketidakpuasan Prita terhadap layanan di RS Omni Internasional?
Prita mungkin tak menyangka bahwa surelnya bisa membuatnya berurusan dengan kepolisian hingga membayar denda sejumlah Rp204 juta.
Anda sebaiknya lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menulis status sembarangan.
Pasalnya, status Facebook kita, cuitan kita di Twitter hingga unggahan kita di Instagram semua bisa dibawa ke meja hijau oleh pihak yang mungkin merasa tersinggung atas status itu.
Terlebih lagi jika Anda dengan gamblang menyebut nama seseorang atau sebuah instansi di dalam status Anda dan mengemukakan protes dengan kata-kata yang menyinggung, Anda bisa dengan mudah dibawa ke ranah hukum.
Ini diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 ITE.
Pada rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE disebutkan:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Ancaman pidana jika Anda melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU19/2016:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Baca Juga:Silakan Iri! 10 Atlet Indonesia Ini Sabet Medali Emas Asian Games 2018 Padahal Umurnya Belum Ada 25
Itu berarti jika Anda mengunggah status Facebook atau Twitter dengan menyebut nama atau instansi dan pihak yang bersangkutan tersinggung, mereka bisa mengajukan tuntutan pencemaran nama baik seperti yang telah dijelaskan di pasal di atas.
Hukuman bagi si pembuat status bisa dipenjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 juta.
Namun itu sifatnya adalah delik aduan.
Artinya, delik ini hanya bisa diproses apabila ada laporan resmi dari orang yang merasa menjadi korban tindak pidana atau korban dari status Facebook tersebut.
Jika Anda kadung membuat status mengenai keluhan, komplain atau cacian yang menyangkut nama seseorang atau instansi tapi mereka tidak mengajukan laporan, Anda bebas dari hukuman pidana.
Namun alangkah baiknya jika Anda saat ini mulai lebih berhati-hati dalam mengunggah konten apa pun di media sosial Anda.
Mencegah lebih baik daripada mengobati, kan?
Baca Juga:Negaranya Dilanda Krisis, Anak Muda Venezuela Pilih Mengungsi dan Tinggalkan Orangtua Mereka, Miris!