Intisari-Online.com - Dulu ada pepatah yang mengatakan "mulutmu harimaumu" yang artinya ucapan kita adalah satu hal yang juga bisa menyebabkan kita menderita bahkan mendapat akibatnya di lain waktu.
Saat ini di era modern dan serba media sosial, rasanya sah juga jika kita mengatakan "statusmu harimaumu".
Pasalnya, hal yang sering dianggap sepele di dunia maya, seperti status media sosial juga bisa membuat kita terkena kasus bahkan mendapat hukuman.
Masih ingat tentang Prita Mulyasari yang harus membayar denda atas surat elektroniknya tentang ketidakpuasan Prita terhadap layanan di RS Omni Internasional?
Prita mungkin tak menyangka bahwa surelnya bisa membuatnya berurusan dengan kepolisian hingga membayar denda sejumlah Rp204 juta.
Anda sebaiknya lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menulis status sembarangan.
Pasalnya, status Facebook kita, cuitan kita di Twitter hingga unggahan kita di Instagram semua bisa dibawa ke meja hijau oleh pihak yang mungkin merasa tersinggung atas status itu.
Terlebih lagi jika Anda dengan gamblang menyebut nama seseorang atau sebuah instansi di dalam status Anda dan mengemukakan protes dengan kata-kata yang menyinggung, Anda bisa dengan mudah dibawa ke ranah hukum.
Ini diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 ITE.
Pada rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE disebutkan:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Ancaman pidana jika Anda melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU19/2016:
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR