Baca Juga: Bukan Lemah Jantung, Ini Alasan Sebenarnya Tangan Anda Selalu Berkeringat dan Basah
MUI juga mendorong pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
Selain itu, MUI menyarankan pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk Muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Fatwa MUI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, maka MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya.
"Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," kata Hasanuddin. (Ihsanudddin/Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI: Vaksin MR Mengandung Babi, tetapi Masih Boleh Digunakan"
Baca Juga: Hidup Bergelimang Harta, Miliarder Cantik Rusia Ini Sangat Tertekan karena Permintaan Orangtua
Source | : | kompas |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR