Advertorial
Intisari-Online.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan gaji gaji pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur negara rata-rata sebesar 5 persen merupakan penyesuaian dari gaji PNS yang sejak tahun 2015 lalu belum mengalami kenaikan.
"Kenapa kok naik padahal kemarin-kemarin enggak naik?"
"Ya karena kemarin-kemarin enggak naik makanya besok naik itu kan pastinya gitu jawabannya," ujar Menkeu dalam konferensi pers RAPBN 2019 di Jakarta Convension Centre (JCC), Kamis (16/8/2018).
Selain itu, dia juga menilai gaji PNS saat ini sudah terkikis oleh inflasi.
Baca juga:Daftar Merek Ponsel yang Bakal Luncurkan Smartphone 5G di Indonesia
"Artinya sesudah dilihat dengan inflasi yang sebesar 3,2 persen sebetulnya gaji pokok sudah tererosi," ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelasan, skema pemberian tunjangan kepada PNS pun masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13.
Namun, untuk tunjangan kinerja daerah disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Artinya tunjangan kinerja mereka tidak sama persis dengan yang di Kementerian/Lembaga," ujar dia.
Baca juga:Dalam Balutan Sutra dan Lantunan Seruling, Pendekar Legendaris Ini Simpan Pedang 'Haus Darah'
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan selain untuk menjaga dampak inflasi terhadap gaji pokok, kenaikan gaji PNS juga akan membantu PNS yang bersangkutan ketika pensiun.
"Sebab yang kita tahu pensiun itu kan relatif sangat kecil relatif tidak terlalu besar."
"Maka dengan menaikan gaji pokok itu sedikit membantu pada waktu asn itu pensiun," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji PNS Akhirnya Naik, Ini Kata Menkeu"