Advertorial
Intisari-Online.com -Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan menghentikan penyaluran tunjangan guru di daerah.
Totalnya, mencapai Rp295,8 triliun, yaitu berupa tunjangan profesi guru (TPG), tambahan penghasilan guru (tamsil), dan tunjangan khusus guru (TKG).
Penghentian tersebut dilakukan atas permohonan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas perhitungan hasil rekonsiliasi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Perimbangan Keuangan dengan Dinas Pengelolaan Keuangan daerah.
Dari hasil rekonsiliasi tersebut, ditemukan adanya daerah yang menolak penyaluran TPG atau tidak sepenuhnya merealisasikan TPG, Tamsil, dan TKG.
Baca juga:(Video) Saat Jutaan Semut Membentuk 'Jembatan Hidup' untuk Satroni Sarang Lebah
"Sehingga menyisakan dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang mencukupi kebutuhan pembayaran tunjangan selama tahun 2018," bunyi surat surat penghentian penyaluran beberapa tunjangan yang didapat guru di daerah yang diterbitkan Ditjen Perimbangan Keuangan yang dikutip, Kamis (9/8).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Astera Primanto Bhakti menyebut, TPG yang dihentikan penyalurannya yaitu sebesar Rp29,9 miliar untuk 10 daerah.
Adapun, pagu anggaran TPG pada 2018 sebesar Rp56,8 triliun.
Sementara itu untuk Tamsil, "Dihentikan untuk 140 daerah sebesar Rp145,8 miliar," kata Prima kepada KONTAN, Kamis.
Baca juga:Ingat, Jangan Tidur Terlalu Lama Jika Tak Ingin Meninggal Lebih Cepat!
Sedangkan TKG, yang dihentikan penyalurannya yaitu sebesar Rp120,1 miliar untuk 39 daerah, dari pagu anggaran Rp1,8 triliun.
(Adinda Ade Mustami)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.Co.Id dengan judul "Tunjangan guru hingga Rp 295 triliun dihentikan, apa alasannya?".
Baca juga:Ketahuan Menjalin Hubungan dengan Istri Orang, Pria ini Harus Bayar Rp127 Miliar, Kok Bisa?