Sama dengan FDA, perempuan tersebut juga dikenal melalui media sosial awal Agustus 2011.
Dengan perempuan ini, KAW setelah puas melampiaskan nafsu liarnya, menghajar korban dengan sebuah barbel.
Korban yang tewas kemudian dibawa pelaku ke arah Blora dengan menumpang mobil Toyota Rush milik korban. Pelaku kemudian membakar korban dengan bensin di kawasan hutan jati di wilayah Desa Tinapan, Kecamatan Todanan.
Perilaku seks yang menyimpang yang diakui oleh pelaku ini lah yang dijadikan dasar oleh Satreskrim Polres Blora untuk menelusuri adanya motif lain dari pelaku yang nekat menghabisi korban-korbannya.
Terlebih lagi, pengakuan pelaku yang tega mengeksekusi korban karena ingin menguasai harta korban bertolak belakang dengan pekerjaan pelaku yang bergaji Rp 6 juta per bulan.
"Kami masih dalami motif lain. Sementara pengakuannya hanya ingin menikmati tubuh korban dan menguasai harta korban," pungkas Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340, 338 dan 366 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perilaku Seks Menyimpang Manajer "Front Office" Hotel Tak Dituruti, Petaka Bagi Korban FDA".
Baca juga: Tak Perlu Biaya Mahal, Drum Bekas Bisa Disulap Jadi Furniture Unik dan Mewah
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR