Advertorial
Intisari-Online.com -Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Ilham Oetama Marsis mengatakan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 2,3, dan 5 Tahun 2018, akan membebankan pasien dari sisi pembiayaan.
Marsis menyoroti pembatasan rehabilitasi medik yang tercantum dalam aturan tersebut.
Dalam aturan itu, pasien hanya diperbolehkan untuk melakukan rehabilitasi medik dua kali sepekan.
Sementara, penyakit yang membutuhkan rehabilitasi medik lebih dari dua kali dalam sepekan dinilai cukup banyak.
Baca juga:Mengintip Kota Kuala Kencana Milik PT Freeport di Papua: Modern, Canggih, dan Bersih!
Akhirnya, pasien akan mengeluarkan biaya sendiri untuk membiayai pengobatannya tersebut.
"Misalnya, pasien yang operasi jantung, itu rehabilitasi medik hampir setiap hari. Kemudian seminggu cuma dua kali, kelebihannya siapa yang bayar? Pasti akan dibebankan kepada pasien," ujar Marsis, dalam konfrensi pers di Kantor IDI Pusat, di Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Jumpa pers itu digelar untuk menanggapi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan 2018 BPJS Kesehatan Nomor 2,3, dan 5 Tahun 2018.
Aturan baru itu juga dinilaki berdampak pada rumah sakit. Rumah sakit akan membatasi pelayanan sesuai dengan aturan tersebut.
Baca juga:Perilaku 'Sadis' Raja-raja Mataram saat Meminta Berkah dari Nyai Roro Kidul
Marsis mengatakan, pihak rumah sakit juga tidak mau klaim pelayanan tidak dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, karena tidak sesuai dengan aturan.
Hal tersebut, kata Marsis akan merugikan masyarakat. Marsis mengatakan, sejak diberlakukan pada 25 Juli lalu, cukup banyak rumah sakit yang telah mengikuti aturan tersebut.
"Misalnya rumah sakit tetap melayani dengan pola lama, dia akan melakukan klaim, BPJS tentunya akan menolak. Beberapa item tidak akan dibayar. Ini akan terjadi suatu masalah antara rumah sakit dan masyarakat," ujar Marsis.
Mulai 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
BPJS Kesehatan sebelumnya menjamin operasi semua pasien katarak. Kini, operasi hanya dibatasi pada pasien yang memiliki visus di bawah 6/18.
Jika belum mencapai angka tersebut, pasien katarak tidak akan mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan. (David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru BPJS Kesehatan, Pasien Rehabilitasi Medik Lebih dari 2 Kali Sepekan Tanggung Biaya Sendiri".
Baca juga:Pertumpahan Darah di Kerajaan Mataram Gara-gara Bapak dan Anak Jatuh Cinta Pada Wanita yang Sama