Intisari-online.com - Parlemen Israel pada Kamis (19/7) mengadopsi undang-undang yang mendefinisikan Israel sebagai tanah tumpah darah khusus orang-orang Yahudi.
Hal ini melahirkan kekhawatiran yang mengarah pada diskriminasi terang-terangan terhadap minoritas warga keturunan Arab.
RUU ini juga meneguhkan bahasa Ibrani sebagai bahasa nasional negara.
Menghapus bahasa Arab dari penunjukannya sebagai bahasa resmi dan menurunkan statusnya.
BACA JUGA: Konyol, Israel Tembak Jatuh Drone Rusia yang Ternyata Buatan Israel Sendiri
"Israel adalah tanah air bersejarah dari orang-orang Yahudi dan mereka memiliki hak eksklusif untuk penentuan nasib sendiri secara nasional di dalamnya," bunyi salah satu poin undang-undang tersebut.
Para pembuat undang-undang juga sepakat bahwa Yerusalem tidak akan dipisah lagi dan menjadi ibukota Israel.
Aturan tersebut didukung oleh pemerintah sayap kanan, disahkan parlemen dengan hasil voting 62:55 dan dua abstain. Jumlah anggota parlemen atau Knesset Israel adalah 120 orang.
"Ini adalah momen yang menentukan dalam sejarah Zionisme dan sejarah negara Israel," kata Perdana Menteri Benjamin Netanyahu seperti dilansir dari Al Jazeera.
Kemarahan Anggota Knesset Palestina
"Ini telah melewati sebuah hukum supremasi Yahudi dan mengatakan kepada kita bahwa kita akan selalu menjadi warga negara kelas dua," Ayman Odeh, kepala Joint List Arab.
Ahmed Tibi, salah satu anggota parlemen, mengatakan: "Saya syok dan sedih atas kematian demokrasi ini."
Politik Apartheid
Source | : | Al Jazeera |
Penulis | : | |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR