Perbuatan pelecehan seksual berupa teks semacam ini juga bisa di bawa ke jalur hukum.
Dilansir dari hukumonline, KUHP Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 mengatur tentang perbuatan cabul.
Perbuatan cabul misalnya, mencium dan meraba-raba daerah pribadi seseorang.
Namun lebih lanjut, semua perbuatan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.
Sehingga perbuatan seperti siulan, komentar, dan kata-kata ajakan berhubungan seksual bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
Bila pesan itu dikirim melalui media sosial atau pesan singkat (SMS) maka dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 21 ayat (1) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mengenai perbuatan tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah.
Nah, lain kali harap lebih bijak dalam bermedia sosial, apalagi kalau urusannya sudah pelecehan seksual seperti yang dialami Via Vallen ini!
Baca Juga: Camilla Pernah Meminta Pangeran William Tinggalkan Kate Middleton, Alasannya Bikin Geram
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR