Advertorial

Tulis Status Facebook 'Bom Surabaya Hanya Rekayasa', Kepala Sekolah Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Aulia Dian Permata
,
Yoyok Prima Maulana

Tim Redaksi

Intisari-Online.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan FSA sebagai tersangka karena membuat status di Facebook terkait peristiwa teror bom yang terjadi di Surabaya pada Minggu (13/5/2018) yang lalu.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, saat ini status FSA yang merupakan PNS di Kabupaten Kayong Utara ini sudah resmi sebagai tersangka.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Nanang saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, sambung Nanang, FSA juga langsung ditahan di Mapolda Kalbar.

Baca Juga:Begini Cara ISIS Kumpulkan Uang Hingga Jadi Organisasi Teroris Terkaya

Baca Juga:Kasus Nirbhaya, Sejarah Kelam Pemerkosaan Paling Brutal di India

Sebagaimana diketahui, FSA merupakan seorang PNS yang juga kepala sekolah di salah satu SMP negeri di Kabupaten Kayong Utara.

Dalam akun Facebook miliknya, FSA menyebutkan bahwa peristiwa teror bom yang terjadi di tiga gereja di Surabaya itu sebagai rekayasa.

"Sekali mendayung, 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng. 2. Dana trilyunan program anti teror cair. 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu, bong.. rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu!"

Itu cuplikan status yang dibuat oleh FSA.

Status Facebook tersebut kemudian viral di media sosial.

Tak sekedar viral, status ini mendapat banyak dikomentari oleh warganet yang menyayangkan pemikiran negatifnya.

Menurut Nanang, FSA akan dikenai pasal berlapis.

Yaitu pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:(Foto) Keren, Make Up Artis Ini Bisa Meniru Artis dan Animasi Apa Saja! Termasuk Selena Gomez dan Gal Gadot

Nanang mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial.

Menyebarkan hoax dan membuat ujaran kebencian yang menyudutkan kelompok tertentu tidak dibenarkan dan dapat digugat ke pengadilan.

Termasuk dalam membagikan status seseorang atau infografis yang mengandung kekerasan dan ucapan menyangkut SARA.

Apalagi dalam situasi dan kondisi Indonesia yang sedang tidak aman seperti saat ini. (Yohanes Kurnia Irawan)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Sebut Bom Surabaya Rekayasa, PNS Kayong Utara Ditahan"

Baca Juga:Polisi: Seluruh Daerah di Indonesia Sudah Terkontaminasi ISIS, Kecuali 2 Wilayah Ini

Artikel Terkait