Intisari-Online.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan FSA sebagai tersangka karena membuat status di Facebook terkait peristiwa teror bom yang terjadi di Surabaya pada Minggu (13/5/2018) yang lalu.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, saat ini status FSA yang merupakan PNS di Kabupaten Kayong Utara ini sudah resmi sebagai tersangka.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Nanang saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, sambung Nanang, FSA juga langsung ditahan di Mapolda Kalbar.
Baca Juga: Begini Cara ISIS Kumpulkan Uang Hingga Jadi Organisasi Teroris Terkaya
Baca Juga: Kasus Nirbhaya, Sejarah Kelam Pemerkosaan Paling Brutal di India
Sebagaimana diketahui, FSA merupakan seorang PNS yang juga kepala sekolah di salah satu SMP negeri di Kabupaten Kayong Utara.
Dalam akun Facebook miliknya, FSA menyebutkan bahwa peristiwa teror bom yang terjadi di tiga gereja di Surabaya itu sebagai rekayasa.
"Sekali mendayung, 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng. 2. Dana trilyunan program anti teror cair. 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu, bong.. rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu!"
Itu cuplikan status yang dibuat oleh FSA.
Status Facebook tersebut kemudian viral di media sosial.
Tak sekedar viral, status ini mendapat banyak dikomentari oleh warganet yang menyayangkan pemikiran negatifnya.
Menurut Nanang, FSA akan dikenai pasal berlapis.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR