Advertorial

Abu Bakar, Guru Pelaku Bom Gereja Surabaya yang Sedang Diburu Polisi

Ade Sulaeman

Editor

Intisari-Online.com - Polisi terus memburu rantai jaringan pelaku teror di Surabaya. Saat ini, polisi sedang memburu seseorang bernama Abu Bakar.

Dia adalah guru dari Dita Supriyanto, pelaku bom bunuh diri di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya di Jalan Arjuno, Minggu lalu.

Menurut Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin, selain guru Dita Supriyanto, Abu Bakar juga guru Anton Ferdiantono, pemilik bom yang meledak di Rusun Wonocolo Sidoarjo, Minggu malam.

"Kedua orang itu sering mengaji pada Abu Bakar di Surabaya, tepatnya di wilayah Kecamatan Rungkut," kata Kapolda di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/5/2018).

Baca juga:7 Kesalahan Film Spongebob yang Tak Disadari, Salah Satunya Antena Rumah Patrick Lenyap

Saat menggelar kajian agama, para murid termasuk 2 orang itu membawa keluarganya.

"Di pengajian itu juga sering diputar film-film tentang aksi bom teroris," jelas dia.

Dita Supriyanto adalah bapak dari keluarga yang meledakkan 3 gereja di Surabaya, Minggu (13/5/2018).

Selain Gereja Pantekosta Pusat Surabaya di Jalan Arjuno, 2 gereja yang diledakkan adalah Gereja Kristen Indonesia di Jalan Diponegoro, dan Gereja gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela Jalan Ngagel Madya Surabaya.

Baca juga:Di Balik Kode '86' yang Akrab Kita Dengar, Artinya Ternyata Sangat Berbeda Lho

Lima anggota keluarga Dita tewas dalam aksi bom bunuh diri tersebut.

Mereka adalah Puji Kuswati isterinya, 2 anak perempuannya yaitu Fadilah Sari (12) dan Pamela Riskika (9), dan 2 putra Dita yang bernama Yusuf Fadil berusia (18) dan Firman Halim (16).

Sementara Anton Febrianto adalah pemilik bom yang meledak di Rusun Wonocolo, Kecamatan Taman Sidoarjo.

Dalam ledakan itu, Puspitasari, isterinya, dan anak pertamanya Hilta Aulia Rahman, tewas. (Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Buru Abu Bakar, Guru Pelaku Bom Gereja Surabaya".

Baca juga:Inilah Misteri Kubah Batu Yerusalem: Sumur Jiwa, Pusat Dunia, dan Tempat Disimpannya Tabut Perjanjian

Artikel Terkait