Intisari-Online.com - Di laman lapor.go.id, seseorang bernama Harge Widodo melaporkan bahwa ayahnya harus membayar sejumlah uang saat harus saat berobat karena mengalami vertigo. Padahal ayahnya tersebut merupakan peserta BPJS. Sehingga Harge Widodo merasa bingung, apakah vertigo termasuk penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Seperti diuraikan berikut ini!
Yth. BPJS Kesehatan,
Bapak saya adalah peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 dengan nomor kartu 0001[***************]16 atas nama Sujoso, bermaksud menggunakan faskes tingkat 1 di BP ABA HUSADA (JST) Jl. Raya Karangan Km 7 Trenggalek dengan kode yang tertera di website BPJS 0183B003. Kebetulan orang tua saya sedang sakit dengan keluhan kepala pusing dan muntah-muntah.
Orang tua saya pergi ke klinik tersebut pada tanggal 7 Maret 2014, sesampainya di klinik, dokter mendiagnosa vertigo. Kemudian diberikan obat vertigo. Selepas periksa dan memberikan obat, kami dimintai biaya sebesar Rp90.000.
Pertanyaan kami:
1. Apakah tidak semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan? jika tidak, penyakit apa saja yang tidak ditanggung, mohon disebutkan jenis penyakitnya? Apakah vertigo termasuk di dalamnya?
2. Obat vertigo yang bagaimana yang tidak ditanggung oleh BPJS? Mohon disebutkan.
3. Apakah jika perlu tes lab, biaya lab juga tidak ditanggung BPJS?
Mohon konfirmasi resmi dari pihak BPJS Kesehatan
Terima kasih.
Menanggapi pertanyaan “apakah vertigo termasuk penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?” pihak BPJS Kesehatan pun memberi jawaban sebagai berikut:
Bapak Harge Widodo yang terhormat,
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR