19. Jasa pemeliharaan tanaman;
20.· Jasa pemanenan;
21. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/ atau perhutanan;
22. Jasa dekorasi;
23. Jasa pencetakan/penerbitan;
24. Jasa penerjemahan;
25. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
26. Jasa pelayanan kepelabuhanan;
27. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
28. Jasa pengelolaan penitipan anak;
29. Jasa pelatihan dan/ atau kursus;
30. J asa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
31. Jasa sertifikasi;
32. Jasa survey;
33. Jasa tester, dan
34. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Itulah daftar lengkap dari jasa lain menurut PMK 141/2014 pasal 1 ayat 6, yang sebelumnya tidak ada di PMK 244/2008.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR