Setelah ketahuan penyebabnya, KPK memberikan rekomendasi dan supervisi. Kalau dalam perjalanan ke depan instansi yang terkait patuh, dipastikan tidak akan ada korupsi. Tapi jika melanggar, kasus korupsi pasti akan muncul lagi.
Inovasi pemberantasan korupsi yang menggabungkan pencegahan dan penindakan sudah dilakukan sejak 2012. Salah satunya dilakukan di Kementerian Agama.
Kami melakukan supervisi dalam pengelolaan ibadah haji. Kalau mereka tidak memperbaiki, jangan salahkan KPK jika masuk dan melakukan penangkapan lagi.
Contoh lain adalah koordinasi supervisi (korsup) yang kami lakukan ke 33 provinsi di Indonesia.
Di pemprov, KPK menekankan pengawasan ke tiga hal, yakni anggaran belanja atau APBD, pengadaan barang jasa, dan pelayanan publik.
Dari pengawasan itu kami lalu memberikan rekomendasi tentang sistem apa yang mesti dibenahi di provinsi terkait agar ruang untuk korupsi semakin sempit.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR