Intisari-Online.com - Kisah pernikahan dini dua remaja, FA (14) dan SY (15) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, membuat heboh.
Pasalnya, mereka berjuang hingga ke Pengadilan Agama setelah ditolak saat pertama kali mendaftar ke kantor urusan agama (KUA) setempat.
Mereka akhirnya menikah pada Senin, 23 April 2018.
Ketika ditemui dua hari sebelum akad, FA mengaku bahwa dia dan SY sebenarnya belum ingin menikah.
Baca juga:
7 Negara yang Berikan Gaji Tertinggi untuk Guru Bahasa Inggris, Bisa Capai Rp55 Juta per Bulan Lho!
Namun, tuntutan ekonomi dan kondisi orangtua SY yang sakit-sakitan membuat keduanya akhirnya memutuskan untuk menikah.
FA bercerita, proses pernikahannnya sama seperti orang lain pada umumnya.
Dia dilamar secara resmi dengan uang panaik atau uang mahar dalam adat Bugis Makassar.
Mereka sebenarnya sudah mendaftar sejak 1 April 2018, tetapi ditolak oleh KUA karena dinilai tidak memenuhi syarat perkawinan seperti dalam UU Perkawinan bahwa calon pengantin pria berusia 19 tahun dan calon pengantin wanita berusia 16 tahun.
Pada hari itu, meski ijab kabul tidak bisa dilakukan, mereka tetap menggelar resepsi pernikahan.
Pasalnya, undangan sudah disebar sebelumnya kepada keluarga, kerabat, dan tetangganya.
Setelah itu, pihak keluarga FA dan SY disarankan berangkat ke Pengadilan Agama untuk mendaftarkan sidang agar mendapat dispensasi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adrie Saputra |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR