Advertorial

(Foto) Pelat Nomer Kocak, Bikin Pelat Cantik Ternyata Bisa Sampai Jutaan Rupiah dan Tidak Boleh Sembarangan

Masrurroh Ummu Kulsum
,
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

Foto pelat nomer bikin ngakak, tapi ternyata untuk bikin pelat unik dan cantik tidak bia sembarangan dan ada biaya yang dikenakan.
Foto pelat nomer bikin ngakak, tapi ternyata untuk bikin pelat unik dan cantik tidak bia sembarangan dan ada biaya yang dikenakan.

Intisari-Online.com - Ketika berkendara di jalan raya, beberapa dari kita pasti pernah meilhat pelat mobil dengan nomer yang unik.

Entah itu menunjukkan sebuah nama yang bisa jadi nama pemiliknya, atau membentuk kata lainnya.

Nah berikut 10 pelat nomer mobil unik yang beredar di media sosial, bisa bikin kita tak habis pikir melihatnya.

BACA JUGA:Kisah Para Tentara Bayaran di Irak: Gajinya Gede Tapi Jadi Sasaran Favorit Pembom Bunuh Diri

1. Wah mahal banget, pelatnya, 15 juta

2. Santai dong

3. Tidak baik, yang ke-3 adalah setan

4. Lah, jadi mobil apa becak nih?

5. Curhat lewat pelat nomer

6. Mungkin kalau malam mobilnya berubah jadi gerobak nasi goreng

7. Emang dia tuh

8. Jangan di jalan woy, di toilet!

9. Percaya

10. Orang kaya mah...

BACA JUGA:Inilah Percakapan Penjual dengan Pembeli Online Shop yang Paling 'Epic', Bikin Ngakak!

Membuat atau memodifikasi pelat mobil cantik tidak bisa sembarangan.

Ada aturan pemerintah yang mengaturnya jika ingin mengajukannomer registrasi kendaraan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi dasar untuk mengatur tarif pasang pelat nomor cantik.

Terbitnya PP ini sebagai pengganti dari PP Nomor 50 tahun 2010.

Dalam peraturan ini, disebutkan besaran biaya untuk mengajukan nomer registrasi kendaraan.

BACA JUGA:15 Ilustrasi Ini Bandingkan ‘Jomplangnya’ Perilaku Orang Indonesia dengan Orang Inggris, Lucu atau Justru Melecehkan?

Nomor registrasi kendaraan bermotor(NRKB) 1 digit

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 20 juta- Ada huruf di belakang angka: Rp 15 juta

Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 2 digit

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 15 juta- Ada huruf di belakang angka: Rp 10 juta

Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 3 digit

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 10 juta- Ada huruf di belakang angka: Rp 7,5 juta

Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 4 (empat) digit

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 7,5 juta- Ada huruf di belakang angka: Rp 5 juta

So, buat kamu yang punya duit banyak pengin punya pelat nomer cantik dan unik tapi tetap legal, tidak ada salahnya untuk mencoba.

BACA JUGA:Pria Ini Gegerkan Warga karena Dikira Jenazah Korban Pembunuhan, Rupanya Kisah di Baliknya Bikin Ngakak!

Artikel Terkait