Baca juga: Jika di Suriah Terjadi Perang Rudal Kisah Duel Rudal Dalam Perang Teluk pun Bisa Terulang
“Setelah cuti liburan, tersangka tidak lagi masuk kerja. Dari situlah pimpinan bank mulai curiga. Saat dicek, ternyata uang nasabah telah raib,” tuturnya.
Atas kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap pada pekan lalu.
Menurut Rian, dari keterangan yang didapat, pelaku melakukan aksi tersebut karena terlilit utang.
“Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu kepada wartawan, tersangka mengaku, selain untuk membayar utang, uang hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya di Jakarta dan juga membeli barang-barang berharga lainnya.
“Saya juga gunakan untuk berfoya-foya ke Jakarta dan sisanya membayar utang,” pungkasnya. (Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlilit Utang, Pegawai BRI Kuras Dana Nasabah hingga Rp562 Juta".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR