Intisari-Online.com - Masih ingat dengan sepasang remaja SMP yang bersikukuh ingin menikah di KUA Bantaeng, Sulawesi Selatan?
Awalnya permohonan mereka ditolak KUA karena usianya belum mencukupi.
Hingga kemudian keluarga mereka mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama dan disetujui serta diberi izin menikah.
Dengan adanya dispensasi dari pengadilan agama, sudah pasti KUA tidak bisa menolak pengajuan sepasang calon pengantin ini.
Baca Juga: Kisah Tragis Para Pekerja Wanita yang Terpapar Radium, Satu Abad Jenazah Mereka Masih Bercahaya!
Baca Juga: (Video) Nelayan Ini Lakukan Operasi Sesar pada Induk Hiu yang Telah Mati demi Selamatkan 98 Bayinya
Mereka kemudian juga sudah mengikuti bimbingan perkawinan di KUA.
Akad nikah direncanakan untuk dilakukan pada Senin kemarin, 16 April 2017.
Tak disangka, akad itu tidak jadi dilakukan dan malah akhirnya benar-benar batal!
Ini semua terjadi karena Kepala Kecamatan Bantaeng tidak memberi tanda tangannya pada surat dispensasi pernikahan remaja tersebut.
Dilansir dari Tribun Manado, Pak Camat beralasan bahwa dirinya sedang tergesa-gesa dan harus pergi sehingga tidak sempat memberi tanda tangan.
Akhirnya, pihak KUA Bantaeng kembali menunda pernikahan kedua bocah itu.
Menurut ibunda dari calon pengantin pria, dia sangat ingin menikahkan anaknya hari itu.
Bahkan sudah membawa uang panaik alias mahar yang cukup besar.
Source | : | tribun |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR