Dijelaskan pada Pasal 135, kendaraan tersebut yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian Republik Indonesia dan menggunakan isyarat lampu merah dan biru serta bunyi sirine.
Polisi harus melakukan pengamanan jalan jika ada jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama tersebut.
Dijelaskan pula, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama seperti yang sudah disebutkan pada Pasal 134.
Dengan begitu, maka kendaraan-kendaraan yang masuk klasifikasi tersebut di atas wajib didahulukan oleh pengendara yang lain.
(Agus Surono)
Baca Juga : Inilah Wujud Lampu Lalu Lintas Pertama di Dunia yang Dijuluki Sebagai 'Penampakan Seram'
KOMENTAR