Intisari-online.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 telah terbit dan digunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai landasan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Ada sejumlah aturan baru tertuang dalam Perpres ini, salah satunya tentang pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir dalam JKN-KIS.
Ini berbeda dangan Perpres Nomor 28 Tahun 2016 yang tidak mengaturnya.
"Peserta (JKN) yang tidak mendaftarkan bayinya akan dikenakan sanksi. Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bona Evita kepada awak media di kantornya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Baca Juga : Kuburan Massal 2.000 Hampir Tentara Jerman Ditemukan di Rusia, Inilah Sejarah Kelam di Baliknya
Bona mengungkapkan, pemberian sanksi ini sesuai penjelasan sejumlah pasal dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Pasal 16, Pasal 28, dan Pasal 46.
Pasal ini dinilai saling berkaitan, berhubungan dan tidak berdiri sendiri.
"Dalam pasal tersebut, bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN diwajibkan mendaftarkan bayinya menjadi peserta JKN dalam kurun waktu 28 hari sejak lahir," jelasnya.
"Sanksinya apa? Misalnya bayi lahir pada 25 Desember 2018 lalu baru pada Desember 2019 baru didaftarkan. Tentunya, keluarga akan dikenai sanksi membayar iuran sejak bayi dilahirkan," sambungnya.
Baca Juga : Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2019, Pastikan Kartu BPJS Kesehatan Anda Selalu Aktif, Ini Alasannya
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Adrie Saputra |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR