Intisari-Online.com - Kabar mengejutkan datang dari pasangan Gisella Anastasia dan Gading Marten setelah muncul berita Gisel digugat cerai Gading.
Ya, kabar rencana perceraian ini cukup mengejutkan sebab pasangan yang dikenal cukup harmonis ini.
Namun, faktanya sebuah nomor perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (908/Pdt.G/2018/PN JKT/SEL) menjadi bukti bahwa Gisel menggugat cerai Gading.
Hal ini juga diakui oleh pihak PN Jakarta Selatan meski yang bersangkutan enggan memberikan informasi lebih dalam.
Baca Juga : Gisel Gugat Cerai Gading, Ini 8 Alasan Istri Memilih Ceraikan Suaminya
Tentunya banyak hal yang kemudian muncul menjadi bahan perbincangan dalam kasus perceraian ini.
Mulai dari alasan Gisel menggugat cerai Gading, hak asuh Gempi serta mengenai harta gono-gini.
Khusus mengenai pembagian harta, umumnya istri yang menggugat cerai suami tidak berhak mendapat harta dari suaminya.
Namun, ada pengecualiannya dalam kasus-kasus tersentu, seperti diuraikan dalam artikel berjudul "Bolehkah Tidak Menafkahi Mantan Istri Pasca Bercerai?" yang tayang di situsweb hukumonline.com.
Baca Juga : Charly van Houten Digugat Cerai, Ini 6 Langkah Menyelamatkan Pernikahan dari Perceraian
Artikel tersebut berangkat dari pertanyaan "Apakah suami berhak tidak menafkahi istri setelah perceraian, karena yang berkemauan perceraian dari pihak istri?".
Dalam uraian artikel tersebut dijelaskan bahwa jika istri berada dalam posisi penggugat, biasanya suami yang tentu saja berada dalam posisi tergugat tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi mantan istrinya tersebut.
Namun, itu secara umum. Dalam beberapa kasus bisa saja suami tetap wajib memberikan nafkah kepada istrinya meski istri yang melayangkan gugatan.
Source | : | Tribunnews.com,Hukumonline.com |
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR